
Tulang Bawang Barat| Hasil pantauan jurnalis Media DGNews (1/12) dilapangan tampak terlihat disepadan saluran irigasi banyak berdiri bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri kokoh. Lokasi tersebut berada di sempadan saluran irigasi di wilayah daya murni yang sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan tegas dari pihak balai besar wilayah sungai (BBWS) Mesuji – Sekampung malah diduga dianggap pembiaran oleh petugas, Bahkan terdapat beberapa bangunan permanen yang berdiri kokoh di tanah milik negara tersebut.
Perlu diketahui bersama tanah tempat berdirinya bangunan tersebut diduga tidak memilik izin. Sedangkan tanah itu adalah milik negara dibawah dirjend sumber daya air kementerian PUPR, Jumat (1/12).
Adanya dugaan masyarakat yang mendirikan bangunan di sempadan saluran irigasi tersebut sudah merubah dan merusak serta berupaya memiliki secara pribadi tanah dan brovit (galian-galian) untuk kepentingan pribadi guna meraup keuntungan. Dari penelusuran didapat informasi para petani tidak dapat menggunakan brovit (galian) itu untuk mengambil air, terlebih disaat musim kemarau yang lalu.
Bahkan patut diduga banyaknya kebocoran air dari saluran irigasi yang menyebabkan petani mengalami kekurangan air disaat musim tanam padi.
Merujuk dasar peraturan bahwa dalam aturan UU no 17 tahun 2019 dan Peraturan menteri PUPR no 8 tahun 2015 tentang sempadan saluran irigasi,melakukan pemanfaatan atau merusak sumber daya air tanpa izin milik Dirjend Sumber Daya Air kementrian PUPR dapat dihukum minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara dan denda 15 M.
Jurnalis media DGNews telah melakukan konfirmasi dengan menghubungi pihak terkait melalui sambungan telepon, Pak Rhobet selaku kepala satuan pelaksana (Ka.satlak) Dinas Pengairan wilayah Daya Murni, menanyakan adanya bangunan yang berdiri kokoh di sempadan saluran irigasi yang ada di wilayah daya murni kecamatan tumijajar yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Didapat penjelasan dari Bapak Rhobet bahwa dari pihak satuan pelaksana yang di dipimpin oleh dirinya sudah memberikan peringatan kepada para masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan baik semi permanen atau permanen dan tidak merusak brovit(galian) di sepanjang sempadan saluran irigasi tersebut. Namun peringatan yang di sampaikan tidak di gubris oleh pemilik bangunan.
*Kami selaku kepala satuan pelaksana (Ka.satlak) tidak bisa melakukan eksekusi dikarenakan itu kewenangan dari pihak Balai Besar wilayah sungai Mesuji-sekampung (BBWS) mesuji – sekampung) provinsi Lampung”, Kata Rhobet.
“Ya,kami sudah melakukan teguran terhadap warga yang mendirikan bangunan dan merusak brovit (galian) di sepanjang sempadan saluran irigasi di wilayah daya murni kecamatan tumijajar kabupaten tulang bawang barat, tetapi kami tidak bisa melakukan eksekusi hanya sebatas teguran dikarenakan kewenangan dari pihak Balai Besar wilayah sungai Mesuji-sekampung (BBWS) mesuji-Sekampung) Provinsi Lampung”, jelasnya
Sedangkan di lokasi terpasang jelas papan peringatan di saluran irigasi wilayah daya sakti-daya murni, yang bertuliskan “dilarang mencuci kendaraan di sepanjang jalur irigasi”
Sekedar mencuci kendaraan saja tidak diperbolehkan apa lagi sampai mendirikan bangunan permanen dan merusak brovit (galian) di didekat saluran irigasi untuk kepentingan pribadi guna meraup keuntungan.
Seharusnya pihak Balai Besar wilayah sungai (BBWS) mesuji-sekampung mengambil tindakan secara tegas apabila masyarakat yang memiliki bangunan atau merusak brovit (galian) disepanjang sempadan saluran irigasi tersebut jika tidak mengindahkan teguran dari pihak petugas maka harus melaporkan ke pihak aparat penegak hukum, karena jelas aturan Undang-undang dan peraturan menteri PUPR.
Apa bila tidak dilakukannya tindakan tegas secara hukum oleh pihak dinas terkait maka akan menyebabkan timbulnya asumsi masyarakat terhadap adanya setoran ke oknum-oknum dinas yang tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan permasalahan sosial dan kecemburuan dikalangan masyarakat serta kerusakan terhadap saluran irigasi yang ada di wilayah tersebut, mengingat saluran air dan brovit sangat penting untuk para petani disaat musim tanam padi atau musim kemarau,jangan malah diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang berdiri kokoh selama puluhan tahun tersebut.
Sampai diterbitkan nya berita ini belum ada yang bisa di konfirmasi dari pihak Balai Besar wilayah sungai(BBWS) mesuji-sekampung terkait permasalahan ini.| Tim