
Perlunya disosialisasikan tentang PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah, Agar pengurus Komite Sekolah , kepala sekolah dan guru memahaminya.
Lampung Tengah | Keprihatinan Tri Agus Ketua PD Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Lampung Tengah terhadap keluhan orang tua murid/wali murid di beberapa sekolahan di Lampung Tengah terkait adanya sumbangan, iuran atau beralih bahasa dengan Infag yang bermuara pada pungutan liar menjadi perhatian khusus oleh Tri Agus.
Semestinya Komite harus paham fungsinya menjadi jembatan orang tua murid/wali murid dalam menampung aspirasi untuk di sampaikan kepada kepala sekolah dan guru dalam rapat Komite Sekolah.
Tujuan dibentuknya komite sekolah adalah untuk mewadahi partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam operasional manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proposional, sehingga komite sekolah dapat meningkatkan mutu.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Peran komite sekolah adalah : Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Adanya keluhan orang tua murid/wali murid di sekolahan tentang tarikan sumbangan/iuran/ infag terkadang menjadi permasalahan umum.
Sementara ditempat terpisah Sekretaris PD IWO Lamteng Edy mengatakan adanya keluhan orang tua murid disalah satu sekolah tentang tarikan infag yg ditentukan besaran jumlahnya ratusan ribu serta batas waktu pembayaran oleh Komite Sekolah menjadi bahan kajian untuk di sampaikan ke Dinas Pendidikan agar di cek kebenaran apakah iitu masuk pungli atau tidak.
“Tarikan yang terindikasi pungli ditentukan nilainya dan diberi batas waktu pembayaran dianggap sudah masuk kategori pungli”, Kata Tri Agus
Komite sekolah harus memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Apakah Komite Sekolah sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya dalam pelaksanaan dilapangan. Masih banyak yang harus di lakukan pencermatan ketika fungsi Komite Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh merujuk tentang kemungkinan adanya pungutan Sekolah yang dapat menimbulkan polemik. Tentunya harus dapat membedakan sumbangan dan pungutan.
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung
Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Apakah sekolah boleh meminta sumbangan?
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Apa saja yang dapat masuk kategori Jenis Pungli yang Sering Terjadi di Sekolah
30 Jenis Pungli
Uang pendaftaran masuk
Uang komite
Uang OSIS
Uang ekstrakurikuler
Uang ujian
Uang daftar ulang
Uang study tour
Uang les
Uang buku ajar
Uang paguyuban
Uang syukuran
Uang infak
Uang fotokopi
Uang perpustakaan
Uang bangunan
Uang LKS
Uang buku paket
Uang bantuan insidental
Uang foto
Uang perpisahan
Uang sumbangan pergantian Kepsek
Uang seragam
Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
Uang pembelian kenang-kenangan
Uang pembelian
Uang try out
Uang pramuka
Uang asuransi
Uang kalender
Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Sejumlah Kriteria Pungli di Sekolah
Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya
Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biasanya tidak ada tanda terima.
Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pungli d Sekolah?
Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11]
Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.| TimRed