Diduga Penyerapan APBD 2025 Kabupaten Lampung Tengah Macet, Kasda Kosong?

Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diduga belum menyerap APBD 2025 secara normal lantaran diduga kas daerah (kasda) dalam keadaan kosong alias tidak ada uang yang bisa dicairkan.

Kekuatan APBD 2025 Kabupaten Lampung Tengah diketahui sebesar Rp 3,10 triliun. Informasi yang dihimpun, kasda Kabupaten Lampung Tengah diduga mengalami defisit hingga Rp 11, 3 miliar. Kondisi itu diperparah dengan Silpa (Sisa lebih pembiayaan anggaran) yang minus.

Akibatnya seluruh pekerjaan bersifat fisik dan pengadaan pada organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan pada triwulan I dan II tahun 2025, tidak bisa dilaksanakan.

“Seluruh pekerjaan di dinas telah dikunci alias tidak bisa dilaksanakan triwulan I dan II lantaran diduga kas dalam keadaan kosong,” ujar salah seorang pimpinan OPD Kabupaten Lampung Tengah yang menolak disebut nama kepada tim media harian expose gelobal Jumat (26/09/2025).

Hal senada disampaikan salah satu pimpinan kecamatan, yang menyebut macetnya pekerjaan pada triwulan I dan II berlaku secara keseluruhan (28 kecamatan).Hasil penelurusan awak media skh Expose Gelobal di lapangan, mayoritas pekerjaan pada dinas dan kecamatan yang seharusnya sudah berjalan pada triwulan I dan II, digeser pada triwulan III dan IV (Mulai bulan Juli).

Yakni terutama program pengadaan dan fisik yang bernilai rata-rata Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Misalnya program pemeliharaan gedung dan pengadaan mebelair yang seharusnya dilaksanakan pada triwulan I dan II, digeser pada triwulan III dan IV.

Beberapa pimpinan OPD dan kecamatan menyebut anggaran telah direfocusing. “Semua anggaran yang bersifat fisik dan pengadaan telah direfocusing,” ungkapnya.Dari penelusuran lebih jauh, penggeseran atau refocusing anggaran dari triwulan I dan II ke triwulan III dan IV ternyata tidak berlaku bagi OPD Dinas PUPR.

Seluruh pembangunan fisik di bawah naungan Dinas PUPR, yakni terutama jalan dan jembatan, tetap berjalan. Informasi yang dihimpun, penggeseran anggaran seluruh OPD diduga dipusatkan ke Dinas PUPR.

Refocusing itu diduga terkait dengan kepentingan Pelantikan Pejabat Kepala Dinas 2025 di mana tempat strategis diduga saudaranya Bupati Ardito Wijaya.

Menurut sumber di lingkungan OPD, kondisi keuangan yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah saat ini menunjukkan adanya kesalahan dalam perencanaan anggaran.

Terjadinya dugaan defisit kasda hingga Rp 11,3 miliar dan Silpa dalam kondisi minus menjadi indikasi kuatnya. “Sebab prinsipnya anggaran itu harus seimbang,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah pegawai yang namanya tidak mau disebut Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah membenarkan adanya pergeseran anggaran kas atau rencana penjadwalan kegiatan pada triwulan III dan IV.

Hal itu kata dia lantaran adanya beberapa target pendapatan dan Silpa yang belum sesuai. Lanjutnya Namun menolak pergeseran anggaran itu disebut sebagai refocusing.

Sebab refocusing harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. “Tidak ada refocusing yang dilakukan pergeseran anggaran kas atau rencana penjadwalan kegiatan ditempatkan di triwulan III/IV,” ujarnya. Imbuhnya juga menjelaskan, soal menutup Silpa APBD 2025, pihaknya berusaha memaksimalkan PAD maupun Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi atau pusat.

Hasilnya kata dia baru bisa mendekati kepastian setelah melihat realisasi semester I. “Dalam menyusun kemarin masih sifatnya sementara belum definitif (khususnya dari provinsi),” terangnya.

juga mengatakan, lantaran Silpa yang tidak sesuai, kondisi kas daerah awal tahun atau triwulan I menjadi tipis, yakni bukan kosong. PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) menurut dia baru akan masuk lumayan besar pada triwulan II.

Pegawai BPKAD juga menyampaikan bahwa semua langkah keuangan yang diambil ini sudah sepengetahuan pimpinan Bupati Lampung Tengah .Namun untuk pembangunan infrastruktur, yakni yang terpusat di Dinas PUPR, dikatakan masih tetap sesuai Perda tentang APBD 2025 maupun Perbup tentang Penjabaran ABPD 2025.

“Ini hanya untuk mitigasi kondisi kas awal tahun, sesuai regulasi yang dibahas dan disetujui dengan DPRD adalah pergeseran anggaran antar program, kegiatan, sub kegiatan maupun jenis belanja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *