
Kutai Barat — Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat bersama masyarakat berhasil menahan dua unit truk tronton bermuatan kayu log jenis bangkirai di wilayah Kecamatan Linggang Bigung, pada Senin 13 Oktober 2025.


Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi Z 9000 ZU dan Z 9555 YB. Berdasarkan keterangan di lapangan, truk dengan nomor polisi Z 9000 ZU dikemudikan oleh Restu, membawa 18,8 meter kubik kayu bangkirai dengan dokumen izin yang disebut berasal dari PT. Farhan Fadillah Lestari, dan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa.
Sementara itu, truk kedua dengan nomor polisi Z 9555 YB dikemudikan oleh Abdul, membawa 18,4 meter kubik kayu bangkirai dengan tujuan yang sama. Menurut keterangan para sopir, kayu tersebut diangkut dengan jasa ekspedisi berbiaya sekitar Rp1,4 juta per meter kubik, serta biaya pengiriman kapal sebesar Rp7 juta per unit truk.
Dari hasil penelusuran Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat dan keterangan warga setempat, kayu-kayu tersebut ditebang dan dimuat di wilayah Magerang, tepatnya di lokasi Kedap Sayaaq, RT 009 Kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung.
Menurut penuturan Bapak Lukas Riwanus, selaku Ketua RT 009 wilayah Magerang, PT. Farhan Fadillah Lestari, yang beralamat di Kelian Dalam, merupakan perusahaan tambang batubara yang melakukan penebangan dan pengambilan kayu di lokasi sah milik PT. Kedap Sayaaq. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, karena perusahaan tambang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan hasil hutan tanpa izin khusus dari instansi kehutanan.
Saat ini, masyarakat bersama Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat menahan kedua truk beserta muatannya di wilayah Linggang Bigung untuk menunggu kejelasan dari pihak berwenang, termasuk Dinas Kehutanan, aparat penegak hukum, dan perusahaan terkait.
Presidium Dewan Adat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas pengangkutan kayu di wilayah adat Kutai Barat, demi menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan aturan hukum adat, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan kehutanan di wilayah adat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LF