Warga Keluhkan Pembangunan Diduga Langgar GSB, KPP-HAM Lampung Turun Tangan

TUBABA, Lampung – Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung melayangkan surat resmi kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan terkait dugaan pelanggaran aturan pembangunan di wilayah Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, lembaga ini menyoroti laporan masyarakat terkait kegiatan pembangunan di samping salah satu tempat usaha di jalur KM 19 Jalan Lintas Sumatera yang diduga menimbulkan gangguan lingkungan dan melanggar ketentuan tata ruang wilayah.

KPP-HAM menjelaskan bahwa bangunan yang tengah didirikan di lokasi tersebut diduga berdiri terlalu maju hingga mendekati bahu jalan raya, sehingga menutupi pandangan terhadap tempat usaha warga di sekitarnya.

Selain itu, aktivitas pembangunan disebut menimbulkan debu berlebihan, puing-puing yang merusak atap, serta retakan pada dinding bangunan warga akibat getaran alat berat yang digunakan di lokasi.

“Bangunan yang dibangun terlalu dekat dengan bangunan warga diduga tidak memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang tata ruang dan bangunan gedung,” tulis KPP-HAM Lampung dalam surat tersebut.

KPP-HAM juga menyoroti ketiadaan saluran drainase atau parit pembuangan air di sisi bangunan yang berbatasan langsung dengan tempat usaha warga. Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan air, pencemaran lingkungan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lembaga tersebut menilai bahwa pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar dapat menimbulkan gangguan kenyamanan, kerusakan bangunan, hingga potensi konflik sosial.

Berdasarkan informasi yang diterima, warga terdampak telah berupaya menyelesaikan masalah melalui mediasi di Kantor Desa Rangai Tritunggal pada 2 Oktober 2025, yang dihadiri oleh perangkat desa dan pihak pelaksana pembangunan. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Warga juga telah menyampaikan pengaduan kepada Bupati Lampung Selatan, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi lainnya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau langkah penanganan yang nyata.

Dalam suratnya, KPP-HAM mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap izin pembangunan dimaksud, termasuk keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), serta kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang dan GSB.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menegakkan hukum secara tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan, peninjauan kembali izin, hingga kemungkinan pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” tegas Ketua KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin.

KPP-HAM menekankan bahwa setiap pihak yang melaksanakan pembangunan harus memperhatikan aspek sosial, keselamatan, dan kenyamanan warga, serta tidak menimbulkan polusi atau kebisingan yang mengganggu kegiatan masyarakat sekitar.

“Pelaku pembangunan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial dengan memperhatikan dampak terhadap warga sekitar, agar tidak menimbulkan kerugian, gangguan usaha, maupun konflik sosial di kemudian hari,” tulis lembaga tersebut.

Sebagai lembaga pemantau, KPP-HAM Lampung menyatakan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan ini dan memastikan adanya tindak lanjut konkret dari instansi terkait. Lembaga ini juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi izin pembangunan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *