
Febio Testi Caleg Partai Umat (1) Provinsi Lampung Jika Dapat Amanah Jadi DPRD Provinsi Lampung Berkeinginan Adanya Perubahan Prilaku Dan Pola Pikir Legislatif, Eksekutif Dan Masyarakat
Lampung-DGNews| Hasil wawancara eklusif Media DGNews dengan Febio Testi salah satu Caleg dari Partai Umat Provinsi Nomor urut 1 (Satu) di Kantor DPC PWRI Lampung Tengah banyak memberikan gagasan untuk perubahan khususnya Kabupaten Lampung Tengah tanah kelahirannya. Menurutnya perlu adanya perubahan prilaku dan pola pikir terhadap anggota dewan ketika bersosoalisasi ke masyarakat tidak hanya ketika waktu menjelang pemilu dan reses saja baru inten bersosialisasi ke masyarakat. Hal ini telah lama menjadi perbincangan di masyarakat kesanya Anggota dewan yang duduk di kursi DPR-RI/DPRD butuh masyarakat ketika waktu pencalegkan saja. Faktanya setelah jadi duduk di kursi DPR-RI/DPRD sudah mulai membatasi dirinya dalam bermasyarakat.


Febio juga memberikan penilaian kinerja legislatif, semestinya Pemerintah daerah itu kinerjanya diawasi anggota dewan sebagai fungsi oposisi jadi tidak ada ceritanya anggota dewan itu bersekutu sama pimpinan daerahnya.
FUNGSI DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Mereka dipilih oleh masyarakat untuk mengawasi kinerja eksekutif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya legislatif sebagai wakil rakyat. Nah selama ini kebanyakan anggota dewan itu lebih Pro ke pemerintah daerah. Mereka diberikan fungsi oleh masyarakat dipercaya sebagai anggota legislatif yang memang harus menjadi oposisi dari pemerintah daerah. Apabila memang pemerintah daerah kinerjanya buruk mereka harus menjadi pisau yang tajam buat pemerintah daerah agar kinerjanya sesuai harapan negara dan rakyat.
Menurut hasil pengamatan Febio kebanyakan selama ini mereka lebih condong main mata dengan Pemerintah Daerah dan terkesan tidak menjadi pengawas namun manut-manut saja apa kata Pemerintah Daerah dalam hal kebijakan yang saling menguntungkan legislatif dan eksekutif dan pro rakyat/masyarakat sepertinya hanya simbol saja. Dimana masyarakat yang bukan dapilnya dan masyarakat yang tidak mendukung akan di anak tirikan sehingga munculah pembangunan yang tidak merata karena korban politik. Semestinya tidak boleh seperti itu karena anggaran negara berasal dari Pajak yang dipungut dari rakyat/masyarakat. Harus ada perubahan pola pikir dan prilaku agar pembangunan merata dan tingkat kemiskinan masyarakat dapat tertanggulangi.
Mengenai Pemerintahan desa/Kampung untuk kebijakan di tingkat bawah yaitu Kelurahan dan desa/Kampung di Lampung Tengah perlu adanya pengawasan yang ketat dari kabupaten. Pengawasan dana ADD yang memang turun langsung dari pusat ke desa melalui daerah harus berdampak langsung sama masyarakat desa setempat. Begitupun juga Anggota Dewan harus menjalankan fungsinya untuk turut mengawasi penggunaan dana ADD agar maksut dan tujuan arah pembangunan dapat terkontrol dan terkendali. Untuk itu akan dapat diketahui seperti apa pengeluarannya sudah sesuai atau belum dengan anggaran ADD yang diberikan oleh Pemerintah pusat dengan bekerjasama pendamping desa.
Dari sektor pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi perlu adanya kemajuan dengan investasi daerah, mengelola BUMD, mengelola CSR sesuai dengan peraturan perundang undangan untuk pemberdayaan masyarakat seperti contoh pemberdayaan UMKM, pemberdayaan kelompok usaha bersama (KUBE) dan yang lainnya agar perputaran ekonomi dapat bergerak sehingga ekonomi masyarakat dapat berdaya. Kunci suatu daerah dapat maju adalah merubah prilaku dan pola pikir produktif, menjaga stabilitas dan kondusifitas keamanan daerah agar investasi dapat terjamin keamanan yang dalam membuka usahanya. Tentunya jika investasi daerah dapat maksimal akan terbuka lapangan pekerjaan dan berkurangnya pengangguran dan kriminalitas sehingga image Daerah Lampung Tengah banyak begal dan kriminalitas dapat ditepis agar para pengusaha dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Tentunya juga harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur yang baik agar Lampung Tengah tidak viral lagi dengan adanya jalan rusak dimana mana.
Bicara soal kemajuan pembangunan Kampung di 28 Kecamatan 301 Kampung dan 10 Kelurahan di Lampung Tengah dari situ kita bisa melihat Kampung mana yang bisa maju Kampung mana yang memang stagnan di tempat Kampung mana yang memang malah nggak ada pembangunan sama sekali perlu dilakukan mapping dan evaluasi. Anggota dewan bisa melakukan penjaringan aspirasi masyarakat tidak hanya sekedar serimonial namun betul betul menjadi ruang untuk menampung usulan masyarakat secara kongkrit.
Mengenai pemihan calon dewan mendatang Masyarakat harus memahami bahwa politik uang dalam pencalegkan akan berdampak kurang baik karena menghasilkan produk poduk anggota DPR/DPRD yang tentunya akan berprinsip kamu jual saya beli, setelah jadi Dewan sudah tidak ada ikatan bhatin lagi dengan pemilih yang sudah menerima politik uang sehingga anggota dewan banyak yang tidak melakukan pendekatan emosional dengan masyarakat selama 5 tahun menjabat karena anggota dewan yang terpilih sudah merasa keluar modal banyak dan konsen untuk mengembalikan modal pencalegannnya. |Red.Romo

