Desak APH Periksa Secara Hukum
Lampung Tengah| Mangkraknya Proyek pembangunan Islamic Center Lampung Tengah di kritisi oleh NGO Koorda Lamteng yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Ketua NGO JPK Koorwil Lampung. Ketika awak media DGNews menghubungi Uncu Wenda NGO JPK Koorda Lamteng menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah diambil alih oleh Ketua NGO JPK Koorwil Lampung terkait dugaan temuan atas KKN Islamic Center Lampung Tengah. Dalam masalah ini Destria Jaya,S.H memberikan keterangan bahwa, mengacu pada hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian negara sebesar Rp.130 Juta, pada proyek pembangunan lanjutan lslamic Center di Kab.Lamteng, seperti keterangan dari Kadis DPKPPCK, Veni Librianto.
“Meski secara administratip, temuan kerugian negara itu sudah di kembalikan ke Kas Daerah, akan tetapi hal itu tidak serta merta dapat menghapus unsur tindak pidana korupsi pada proyek lslamic Centre itu,” ujarnya.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana, atau pelaku tindak pidana, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi”, Terangnya pada Sabtu,07 Oktober 2023.
Dengan adanya dugaan KKN tersebut Destria Jaya, S.H berharap pihak APH, baik dari Kejari Lamteng, maupun pihak Kepolisian Daerah Lampung melakukan penyelidikan, dan audit ulang untuk mengusut tuntas permasalahan mandeknya pembangunan lslamic Centre di Kab.Lamteng, yang menelan anggaran sebesar Rp.15,6 milyar.
“ Dugaan atas adanya potensi tindak pidana KKN, proyek lslamic Centre itu terbukti saat ini terlihat mangkrak sehingga dapat menimbulkan tidak adanya asas manfaat bagi masyarakat.dan tentunya dapat berdampak merugikan keuangan negara jika terjadi adanya potensi korupsi”, tandasnya
Dengan adanya dugaan KKN tersebut, Destria Jaya, S.H Ketua NGO JPK Koorwil Lampung akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendorong penyelidikan pada potensi pelanggaran hukum terkait proyek mangkraknya lslamic Center di Lamteng.
Ia berharap agar supaya dalam upaya keberlanjutan proyek dapat sesuai dengan keinginan Pemerintah Daerah sehingga akan mampu memaksimalkan pembangunan agar asas manfaat terhadap masyarakat sesuai harapan bersama.
“Menyikapi mangkraknya proyek Islamic Center yang dikelola oleh PT. Bumi Perkasa Kalipancur, seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan”,Terangnya
Destria Jaya, S.H menjelaskan, Korupsi dapat menghambat efektivitas sistem peradilan. Korupsi di dalam sistem peradilan dapat merusak kepercayaan publik pada lembaga peradilan dan mempengaruhi kredibilitas hukum yang ditegakkan. Ketika ada keraguan dari penegak hukum untuk membongkar kasus ini, publik dan sejumlah pakar hukum perlu melakukan eksaminasi (ujian atau pemeriksaan) terkait kasus mangkraknya lslamic Center di Lamteng itu. Dengan dilakukannya eksaminasi akan memungkinkan adanya fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru.
“Saya sangat prihatin dan seharusnya DPRD Lamteng perlu melakukan sidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai Lembaga pengawasan, terkait dugaan mangkraknya pembangunan lanjutan lslamic Center yang mandek tersebut. Harusnya Fungsi DPRD sigap dalam pengawasan agar terjadi pencegahan adanya potensi KKN,” Pungkasnya.|Red