
Berita |Artikel |Opini |Jurnal

Lampung Tengah – DGNews | Ketidak terimaan atas adanya seorang panwascam dari luar daerah yang di persoalkan oleh tokoh masyarakat warga Bandarmantaram lolos penerimaan seleksi dan kini menjabat menjadi panwascam di Bandarmantaram masih menjadi polemik. Munculnya berita atas pernyataan sikap para Tokoh Kecamatan Bandarmataram layangkan Surat ke Bawaslu Lamteng yang diterima oleh Bawaslu 27 Mei 2024 mendorong awak media DGNews melakukan klarifikasi ke Komisioner Bawaslu Lampung Tengah untuk meminta penjelasan.
Hasil wawancara awak media dengan Ketua Komisioner Bawaslu Yuli Efendi didapat keterangan sebagai berikut :
Pertanyaan Awak media :
Kalau menurut Pak Yuli (Ketua Bawaslu Lamteng) sudah sesuaikah prosedur rekruitmen Panwascam yang mana saat ini berkembang kasak kusuk di Bandarmataram soal ada personil panwascam yang diterima adalah bukan warga setempat Bandarmantaram melainkan warga dari luar daerah dianggap tidak fair dan bisa menimbulkan masalah tentang kinerjanya?

Jawaban Ketua Komisioner Bawaslu Lamteng :
Kalau dari rekrutmen bahwa proses seleksinya sudah sesuai prosedur dengan tahapan tahapan proses seleksi peserta. Semuanya sudah sesuai aturan regulasinya. Semua warga Lampung Tengah yang memenuhi syarat boleh mendaftar di manapun tempatnya diberikan kesempatan di wilayah Lamteng. Jadi tidak ada yang ditutupi dan tidak ada unsur KKN. Semua dilakukan dengan transparan dan mempertimbangkan secara matang melalui sidang pleno komisioner untuk menentukan yang lulus seleksi adalah memang hasil tes seleksinya mendapatkan nilai baik dan memenuhi syarat dalam peraturan seleksi.
Pertanyaan Awak media :
Untuk peserta yang lulus hingga diterima menjadi panwascam dari luar wilayah seperti yang dipersoalkan di Bandarmantaram apakah tidak melanggar peraturan. Karena orang tersebut tentunya tidak menguasai wilayah kinerja dalam pengawasan pemilukada nanti?
Jawaban Ketua Komisioner Bawaslu Lamteng :
Dalam proses seleksi itu telah memenuhi kualifikasi dan layak ditetapkan karena semua sudah dilakukan dengan berbagai aspek penilaian dan pertimbangan matang sesuai prosedur baik secara aturan administrasinya maupun secara pe-rangkingan penilaian. Soal peserta yang diterima tersebut dipersoalkan karena dari luar daerah itu silahkan saja. Namun dalam proses seleksi pengambilan keputusan kamipun tidak gegabah dan taat peraturan. Dan peserta dari luar daerah yang lolos seleksi mendaftar di wilayah kecamatan yang bukan daerah tempat tinggalnya asal masih dari Lampung Tengah itu boleh berdasarkan peraturan. Karena hasil penilaian memenuhi kualifikasi itu boleh dan sah
yaitu nggak ada masalah.
Untuk peserta yang lolos seleksi dan diterima dari daerah lain dan bertugas bukan dikecamatan wilayah tempat tinggalnya ada juga selain di Bandarmantaram. Jika ada yang mempersoalkan silahkan bertanya kepada kami nanti akan kami jelaskan dasar aturanya. Karena kamipun tidak berani keluar dari peratutan. Semua keputusan diambil sesuai prosedur dan rapat pleno.
Pertanyaan Awak media :
Apakah sudah ada koordinasi atau Komunikasi antara Bawaslu dengan masyarakat setempat yang mempersoalkan?
Jawaban Ketua Komisioner Bawaslu Lamteng :
Setelah dilantik kami minta semua pengawas yang sudah terbentuk itu segera koordinasi komunikasi dan hubungan dengan semua stakeholder di kecamatan. Walaupun pada hari ini ada yang belum atau belum semuanya itu semua masih dalam proses.
Pertanyaan Awak media :
Apa yang dilakukan Bawaslu dalam menanggapi pernyataan sikap dari masyarakat setempat yang sudah terbit beritanya kemarin itu? Apa tanggapan surat tersebut sudah diberikan balasan jawaban penjelasan?
Jawaban Ketua Komisioner Bawaslu Lamteng :
Kami memang sudah menerimanya surat tersebut dan masih dalam pembahasan Komisioner. Dan seperti yang kami jelaskan tadi semua sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan. Kalau memang yang disampaikan adalah suatu kekhawatiran kinerja tentunya menjadi support kepada panwascam tersebut untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya. Tentunya kritikan tersebut kami sangat senang untuk mendorong kinerja yang baik, namun jika kritikan tersebut tidak berdasar pada peraturan yang berlaku dan cenderung sentimen pribadi bukan untuk kepentingan ketertiban umum dan melanggar aturan yang bisa menimbulkan potensi menghalang-halangin Pilkada tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Pertanyaan Awak media :
Ketika ada desakan dari masyarakat tentang persoalan tersebut apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu?
Jawaban Ketua Komisioner Bawaslu Lamteng :
Kita lihat dulu surat itu ya apa yang menjadi pokok aduan mereka. Tapi yang jelas bahwa rekrutmen kemarin itu sudah sesuai aturan dan mereka harus segera bekerja Karena tahapan Pilkada ini sudah di depan mata.

Heru Sando selaku Komisioner Bawaslu yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi juga menyampaikan kepada awak media, bagi masyarakat yang ingin minta penjelasan terkait hal tersebut silahkan bertanya nanti akan kami jelaskan sesuai dengan prosedur peraturan dan mekanismenya. Kami terbuka bagi masyarakat yang ingin klarifikasi dan akan kami sambut dengan baik. Intinya kami bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang menjadi payung hukum Bawaslu.
Intinya kami tidak melakukan hal-hal yang di luar dari aturan berlandasan undang-undang nomor 10 tahun tahun 2016. (Tim)

