
Oct, 21/2024
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
Lampung Tengah – Sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) seperti maraton menangani dugaan pidana pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 ini. Perkara satu belum atau baru selesai, masuk lagi perkara baru. Terbaru, adanya dugaan ketidaknetralan kepala kampung yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis pada pilkada lamteng.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan pendalaman laporan yang masuk, dan menindaklanjuti pelanggaran yang sudah memenuhi unsur untuk ditindak, ” Kata Imam Nurrohim,S.HI Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.
Setelah sebelumnya bawaslu Lamteng meregistrasi temuan dugaan pelanggaran pidana yaitu adanya dugaan keberpihakan kepala kampung Astomulyo kecamatan punggur, inisial SW, yang memanfaatkan jabatannya dengan mempengaruhi linmas, rt, dan warganya untuk memilih calon bupati Musa Ahmad pada pilkada 2024 dalam sebuah forum resmi acara kampung. Acara itu diduga diketahui oleh camat dan beberapa ASN di lingkungan kecamatan punggur lamteng.
Kini perkara itu sudah masuk ranah gakkumdu lamteng. Lembaga yang di dalamnya terdapat unsur bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan lamteng itu saat ini bergerak cepat dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Gakkumdu lamteng akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat agar memperoleh informasi atau keterangan yang betul-betul utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mulai senin, 21 Oktober 2024 ini, hingga beberapa hari ke depan, gakkumdu lamteng akan memanggil dan mengklarifikasi para saksi, kepala kampung, termasuk camat dan ASN yang hadir pada acara itu. Semua diminta hadir bila dipanggil, tidak mangkir atau menghilang, semua diminta menghormati proses penegakkan hukum di wilayah gakkumdu lamteng, ” Tegas Gakkumdu Lamteng
Bawaslu lamteng menghimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk mendaftarkan tim kampanye, pihak lain, dan relawannya ke KPU Lamteng. Itu sesuai amanah UU pilkada dan PKPU 13 tentang kampanye. Ini penting agar asas dan prinsip pemilihan kepala daerah berjalan baik dan berkualitas sebagaimana UU mengamanahkan.
Bawaslu lamteng mengajak agar semua paslon, tim kampanye, pihak lain, relawan, tidak memberi uang tunai kepada peserta kampanye. Juga demikian dengan peserta kampanye dilarang menerima uang tunai dari pasangan calon, tim kampante, pihak lain dan relawan, karena UU dan PKPU 13 tentang kampanye mengatur larangannya.
Kampanye harus bermuatan pendidikan politik, menawarkan visi misi dan program, mengenalkan sosok paslon bupati dan wakil bupati, menjauhkan penggunaan isu SARA, tidak menghina, menghasut, mengadu domba, tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kampanye harus memmedomani pasal 69 UU Pilkada dan PKPU 13 2024 tentang kampanye.
Pejabat daerah, ASN, Anggota kepolisian dan TNI, serta kepala kampung agar tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena itu dilarang dan diancam pidana. (*)