Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Hadiri Deklarasi Netralisasi ASN Pada Pilkada Tahun 2024 Di Lapangan Merdeka Gunung Sugih

7 Oktober 2024

Lampung Tengah – DGNews | Dalam mensukseskan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Lampung Tengah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai pengawas pemilu dan melakukan pencegahan serta penindakan pelanggaran pemilu, telah menghadiri deklarasi netralisasi ASN pada pilkada tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah di lapangan merdeka Gunung Sugih.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk PJ Bupati Lampung Tengah, Kapolres Lampung Tengah, Dandim 0411 Metro, Kajari Lampung Tengah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, dan seluruh ASN serta Camat se-Kabupaten Lampung Tengah.  Kurang lebih 400 peserta turut apel ikrar netralisasi ASN diacara tersebut , senin (7/10/24).

Gelar deklarasi yang dimulai pukul 07.30 wib dan berakhir pukul 10.00 wib bertema “Apel Ikrar Netralitas ASN pilkada tahun 2024 Lampung Tengah“. Dalam acara ini Bawaslu Lampung Tengah turut berpartisipasi di kegiatan Apel Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Merdeka Gunung Sugih.

PJ Bupati Lampung Tengah dalam sambutannya menekankan pentingnya sikap netral dalam pemilihan serentak 2024. Ia berharap bahwa deklarasi yang dilakukan akan menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas secara bertanggung jawab, serta berkontribusi pada terciptanya demokrasi yang sehat di Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah juga menegaskan bahwa netralitas ASN adalah fondasi bagi pelaksanaan pemilihan yang demokratis. Ia menekankan pentingnya sikap objektif, transparan, dan akuntabel dari seluruh ASN, agar pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan baik, aman, dan tanpa tekanan. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif demi kepentingan masyarakat dan negara.

Pentingnya netralitas pegawai ASN menjaga Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilu Damai.  Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.

“Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang, ” Himbau Yuli Effendi Ketua Bawaslu Lampung Tengah.

Hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, dan pada intinya Bawaslu menyampaikan agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah.

Pandangan Dewan Penasehat PWRI Lampung Tengah Romo Edy terkait dengan Netralisasi ASN  yang diselenggarakan oleh Bawaslu tersebut poinnya menurutnya adalah :

  • Pentingnya Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • ‌Pentingnya Menciptakan Pemilu Yang Damai
  • ‌Sanksi-Sanksi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tiga hal tersebut diatas perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pemilu yang damai.

Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • ‌Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
  • ‌Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • ‌Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
  • ‌Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
  • ‌Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Ditambahkan, bahwa pentingnya Netralitas ASN merupakan salah satu aspek dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, ” Kata Romo

Yuli effendi juga menjelaskan, ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *