Dana Hibah Untuk Bayar Hutang Ketua KONI Kudus di Ringkus Jaksa

Kudus | Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 baru saja digelar di Hotel Kenari Asri Kudus , Selasa (12/12/2023).
Pasalnya hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA)yang dihadiri,dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan tokoh pers Kudus itu, justru menghasilkan nilai point’ anti korupsi di kota kretek.Sebab penyakit rakus itu seperti dialami oleh ketua KONI Kudus yang di cokok kejaksaan gegara korupsi dana hibah KONI Kudus dalam laporan pertanggungjawaban fiktif.
Dilansir dan dihimpun dari elangmurianews.Seperti disebutkan Kajari dalam jumpa persnya 15/12/2023.
Pada anggaran tahun 2022 Koni Kudus memperoleh dana hibah lewat APBD Kudus Rp 10,9 miliar. Dengan rincian APBD “murni” Rp 8,4 miliar dan APBD perubahan Rp 2,5 miliar..

Pada 14 Maret 2022, IT memerintahkan kepada Bendahara Koni, Lila untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 5 miliar. Namun uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Dana dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yaitu untuk didistribusikan kepada setiap pengurus cabang olahraga anggota Koni. Melainkan digunakan untuk membayar hutang pribadi.

TANPA PROSES LELANG

Pada tahun 2023, Koni Kudus kembali memperoleh dana hibah dari APBD Kudus 2023 sebanyak Rp 9 miliar. Dana tersebut telah digunakan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov sebesar Rp 971,5 juta dan katering sebesar Rp 900,27 juta.“Dalam prosesnya pengadaan dua item itu dilakukan ” TANPA MELALUI PROSES LELANG” dimana tersangka melakukan penunjukan langsung secara lisan kepada pihak ketiga,” tutur Kajari. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Usaha Dagang (UD) Gemerlap Safana Firdaus –pemasok perlengkapan kontingen dan Natalia Kristiani selaku penyedia catering.

UD Gemerlap Safana Firdaus, pada batas akhir hanya bisa menyerahkan kaus sebanyak 50 potong Padahal seharusnya 500 potong. Lalu Natalia sempat menerima transfer dari ITsebesar Rp 528,57 juta . Namun IT memerintahkan kepada Natalia untuk mentransfer kembali uang tersebut kepada Seno Heru Sutopo sebesar Rp 100 juta dan Sukma Oni Iswandari sebanyak Rp 229,626 juta. IT juga meminta lagi secara tunai sekitar Rp 170 juta.

Imam Triyanto (IT) (52) ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B, terhitung sejak Jumat (15/12/2023) hingga Rabu (3/1/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif dana hibah Komite olahraga nasional indonesia (Koni) Kabupaten Kudus 2022 sebesar Rp 1,6 miliar dan dana hibah Koni Kudus 2023 sebesar Rp 971 juta yang tidak sesuai keperuntukannya.

TUNGGU AUDIT BPKP

Henriyadi W Putro Kepala Kejaksaan Negeri Kudus , menjelaskan dalam jumpa pers, Jumat ( 15/12/2023), tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. “Kami juga menerapkan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” tuturnya.

Ia menambahkan , pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP agar alat bukti menjadi lebih terang ketika nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selain itu kasus IT tidak hanya soal penegakan hukum. Tetapi juga menjadi pembelajaran bagi Ketua dan pengurus Koni Kudus yang baru agar menjalankan tugasnya dengan baik.

IT dilantik sebagai Ketua Koni Kudus periode 2021-2025 pada Minggu ( 28/3/2021). Namun pada akhir Mei 2023. Atau sekitar dua bulan menjelang Pekan olahraga provinsi (Porprov) Jawa Tengah ke-16 yang digelar di Kudus,Jepara, Pati, Rembang, Blora dan Grobogan.Kemudian per 18 November 2023 Koni Kudus menggelar Musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) yang antara lain Sulistiyanto Ketua Umum Koni periode 2023-2027.(@jguwapwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *