Doc. Istimewa (Romo.red)

Lampung Tengah – Kegiatan sidak Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah Kamis (9/10/25) bersama awak media ke Peternakan sapi PT. Santosa Agrindo (Santori) anak usaha JAPFA yang diresmikan sejak september 2020 berlokasi di Jaya Sakti, Kec. Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, atas laporan masyarakat diduga adanya pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah kotoran sapi menimbulkan permasalahan.







Atas dasar keluhan masyarakat, Tim komisi III dan IV DPRD Lamteng melakukan sidak kelokasi peternakan sapi PT. Santori yang menampung 25 ribu ekor sapi dengan jumlah pekerja dan karyawan 150 pekerja.



Doc. Sidak Lokasi pembuangan Limbah dan penampungan limbah di diduga disalurkan ke beberapa titik yang diduga diperjual belikan



Kedatangan Tim sidak tersebut di terima oleh 5 orang perwakilan PT. Santori di aula pertemuan kantor perusahaan yang di jubiri oleh Wayan Harya. Dalam penyampaian beberapa pertanyaan tim sidak yang di sampaikan oleh Komisi III Dedi D Saputra, S.T. terkait kebenaran informasi masyarakat tentang pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah urine dan kotoran sapi.



Pencemaran kotoran sapi menyebabkan polusi air dan tanah karena membawa bakteri, nitrogen, dan fosfor yang merusak kualitas air dan mengganggu ekosistem perairan, serta polusi udara berupa bau busuk dan lalat karena kandungan amonia dan senyawa organik volatil. Dampak lainnya adalah penyebaran penyakit yang mengancam kesehatan manusia dan gangguan sosial di masyarakat, serta rusaknya lingkungan.
Dari pihak perwakilan PT. Santori Wayan Harya menjelaskan kepada Tim sidak DPRD Lamteng, bahwasanya perusahaan di tempat ia bekerja terkait perizinan segala macam yang ditanyakan sudah ada semua termasuk KLHS, CSR dan lainnya.
Dicerca pertanyaan Komisi IV, Dalam persoalan ketenaga kerjaan, Nuriyah tim Sidak yang membidangi mempersoalkan tentang K3 dan tidak adanya Serikat buruh yang di anggap di langgar perusahaan. Seharusnya perusahaan memahami tentang hal ini untuk mentaati peraturan perundang undangan. Landasan hukum serikat buruh di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (mengganti UU Cipta Kerja). Undang-undang ini menjamin hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat, serta mengatur fungsi dan keberadaan serikat pekerja/buruh dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.
Perdebatan dan berbantahan dalam forum sidak terjadi selisih pemahaman dan bahkan ada warga setempat yang turut dalam forum menuntut soal lahan tanahnya yang dipersoalkan kepada PT. Santori.
“Kalau bisa kita melihat kondisi pembuangan limbah dan pengelolaanya secara langsung untuk di kaji dan di uji apakah dugaan pencemaran limbah kotoran sapi tersebut membahayakan kehidupan lingkungan sekitar,” Kata Najam Komisi IV.
“Dari hasil sidak Gabungan Komisi DPRD kurang lebih 3 jam melakukan penelusuran tinjau langsung kondisi lokasi lingkungan kandang sapi, K3 pekerja dan pembuangan limbah serta pengelolaanya ditemukan beberapa kejanggalan yang akan di pelajari dan di rapatkan untuk membahas hasil temuan di komisi III dan IV dan selanjutnya menentukan jadwal memanggil pihak PT. Santori untuk dimintai penjelasan terkait temuan di lapangan,” Tambahnya. (Tim/red)