Ersan Ketua DPC LPPNRI Lamteng : Menghimbau Pemda Lamteng Lakukan Teguran Atas Dugaan Penggunaan Bahan Peledak Dalam Operasi Tambang Batu Nyukang Harjo

Lampung Tengah| Kepedulian Ersan terhadap dampak lingkungan atas dugaan penggunaan bahan peledak di penambangan galian C di tambang batu nyukang harjo mengecam keras. Pasalnya dampak ledakan tersebut dapat mempengaruhi kerusakan alam terkait ekosistem. Menurutnya pemda harus melakukan tindakan dengan melakukan teguran kepada pihak penambang. Jika dugaan ledakan tersebut membawa dampak lingkungan harus di tindak tegas untuk dihentikan operasi tambang batu nyukang harjo.

Menurut Ersan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.

Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.

UU yang terkait mengatur tentang lingkungan hidup seperti UndangUndang Nomor UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ia juga akan bersurat kepada Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dari Dinas Lingkungan hidup Lampung Tengah untuk turun langsung periksa kondisi tambang.

Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang apa? Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Aktivitas penambangan batu yang terdapat di wilayah Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang diduga dikelola oleh tiga perusahaan, diantaranya CV. Indo Felspart, PT. Karya Tulus Bakti Bersama (KTBB) dan PT. Buana Natura Lestari.
Di jelaskan juga oleh Ersan ketika di ruang pertemuan Kantor PWRI Lamteng mengatakan kenapa Pemerintah Daerah diharapkan tanggap terhadap dampak lingkungan Yang cukup meresahkan bagi masyarakat sekitar atas keberadaan tambang batu tersebut adalah bahwa dalam operasionalnya para penambang menggunakan bahan peledak, sehingga ini sangat berdampak terhadap lingkungan, getaran yang ditimbulkan bahan peledak ini sangat terasa hingga ke permukiman warga dan kondisi ini dirasakan sangat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,”Pungkas Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *