GAKKUMDU LAMTENG RESMI SERAHKAN BERKAS PELANGGARAN PILKADA KAKAM ASTOMULYO KE POLRES LAMTENG

Lampung Tengah | Sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Lamteng secara resmi menyerahkan berkas hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat ke Polres Lamteng, pada Jum’at malam (25/10/2024).

Ketua Koordinator Gakkumdu Lamteng Imam Nurrohim menyatakan berkas Kakam dinilai lengkap atau memenuhi unsur pelanggaran.

“Malam ini kami meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat ke Polres Lamteng. Selanjutnya, pihak pengadilan yang memutuskan sanksi hukum yang diterima oleh pelanggar,” kata Imam Nurrohim.

Dirinya menjelaskan, bahwa hasil rapat Gakkumdu Lamteng Kakam Astomulyo Sri Widayat memenuhi unsur pelanggaran pidana Pilkada. Sehingga, hasil penelusuran diteruskan ke Polres Lamteng untuk menunggu putusan pengadilan terkait sanksi hukum yang akan diterima.

Menurut Romo Edy dewan penasehat PWRI Lampung Tengah sebagai jurnalis dan pemerhati demokrasi, Gakkumdu sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat secara normatif. Jadi jika memang sudah memenuhi unsur pelanggaran undang undang Pemilu, Gakkumdu harus segera melanjutkan proses hukumnya ke APH.

Tambahnya, Sentra Gakkumdu ini mempunyai peran penting dalam penanganan pelanggaran pemilu.

“Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, Gakkumdu Lampung Tengah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik agar tercapai penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak,” himbaunya.

Hal senada dikatakan Tedi Kristiandi Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Lamteng. Menurutnya, terkait dugaan kampanye kakam dinilai telah memenuhi cukup bukti.

“Bahwa Kakam Astomulyo Sri Widayat telah memenuhi unsur dengan melanggar aturan Pilkada dan pasal yang disangkakan untuknya sudah dicantumkan dalam berkas hasil rapat Gakkumdu Lamteng. Kita tunggu bersama-sama, polres Lamteng memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.

Ia menghimbau agar Kakam dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamteng menjaga netralitas Pilkada. Agar, tidak ada lagi pelanggar dan tercipta Pemilu adil serta damai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *