
Lampung Tengah – Setelah Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah melakukan sidak ke Peternakan sapi PT. Santosa Agrindo (Santori) anak usaha JAPFA Jaya Sakti, Kec. Anak Tuha, Kamis (9/10/25) untuk melihat langsung Pengelolaan Limbah Padat Cair Udara atas laporan masyarakat yang diduga terimbas dampak pencemaran limbah kotoran sapi dan urine, kini di tindak lanjuti oleh DPRD mengundang PT. Santori untuk dimintai penjelasan di ruang rapat sudang komisi III, Senin tanggal 20 oktober 2025.




Tampak hadir dari perwakilan PT. Santori 4 orang utusan memenuhi undangan Komisi III dan IV DPRD Lampung Tengah untuk memberikan penjelasan dalam rapat kepada tim sidak DPRD yang di ketuai oleh Dedi D Saputra, S.T. beserta anggota dewan lainnya membahas tentang Laporan Hasil Pengelolaan Limbah Padat Cair Udara secara berkala dan Dokumen Pendukung yang akan dipertanyakan kepada PT. Santori.

PT. SANTORI

Beberapa pertanyaan di lontarkan oleh ketua Rapat sidang Dedi D Saputra, S.T., dan anggota tim sidak lainnya komisi III dan IV terkait dengan hasil sidak dilokasi PT. Santori. Pertanyaan yang sangat mendasar adalah tentang legalitas pengelolaan limbah, legalitas penerima manfaat limbah, perizinan angkutan limbah dan Serikat buruh yang perlu di bentuk untuk melindungi hak hak buruh di PT. Santori.
Dalam penjabaranya juru bicara Suasono dari perwakilan PT. Santori menjawab atas pertanyaan Komisi III dan IV menjelaskan tentang pengelolaan limbah sudah melalui perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup dan terkait dengan penerima manfaat limbah kemasyarakat serta pengangkutan limbah memang belum ada legalitas dan ini menjadi masukan untuk nanti menjadi evaluasi dan masukan di manajemen PT. Santori.
“Terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) sudah di berikan kemasyarakat oleh perusahaan melalui kepala kampung di lingkungan Jaya Sakti, Kec. Anak Tuha untuk pemadatan jalan dan sehubungan dengan Serikat Buruh sudah di bentuk Forum karyawan,” Jelasnya Kuncup Candra Wijaya Head Of Unit Farm Jubir PT. Santori.
Namun untuk Serikat Buruh disarankan oleh Nuriyah komisi IV tetap untuk dibentuk SPSI sesuai dengan mandat perundang undangan ketenaga kerjaan, dan terkait K3 harus diperhatikan agar buruh dapat menyalurkan aspirasinya melalui SPSI jika terjadi permasalahan.
Najam dari perwakilan komisi IV juga menegaskan agar perusahaan mentaati peraturan dan segera mengevaluasi yang menjadi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan dampak dari limbah PT. Santori. Untuk tentang perizinan yang menerima manfaat limbah serta angkutan limbah yang seharusnya juga ada perizinanya segera di perhatikan, agar tidak melanggar peraturan.
“DPRD akan bekerja sesuai fungsi legislasi meliputi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama bupati, fungsi membahas anggaran menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama bupati, dan fungsi mengawasi pelaksanaan Perda serta kebijakan pemerintah daerah lainnya, maka dari itu kami punya dasar menjalankan tugas termasuk menampung aspirasi dan menerima laporan masyarakat untuk di tindak lanjuti,” Pungkas Najam. (Timred)