
Jakarta – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bersama Tim Puri & Partner serta 911 resmi melaporkan sebuah perusahaan trading ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas dugaan praktik investasi bodong. Pelaporan dilakukan di kawasan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan korban yang mengaku mengalami kerugian besar akibat aktivitas investasi berkedok trading yang dijalankan oleh pihak perusahaan terkait.
Ketua Tim Hukum dari Puri & Partner menyebut, pelaporan ini dilakukan untuk memastikan agar Bappebti segera turun tangan dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
“Kami tidak ingin korban terus bertambah. Banyak masyarakat tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Bappebti harus tegas,” tegasnya.
Kasus serupa sebelumnya juga mencuat di Bandar Lampung. Seorang pengusaha berlian dan emas, Fitry Kurniaty (FK), mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi trading oleh oknum berinisial AF.
Menurut pengakuan FK, pelaku AF menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Namun, setelah menyerahkan sejumlah uang, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.
“AF tidak pernah menjelaskan sistem tradingnya seperti apa. Saya pikir seperti jual-beli emas biasa. Tapi ternyata berbeda jauh,” ungkap FK kepada awak media.
FK mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan percakapan pribadi, untuk memperkuat laporannya ke pihak berwajib. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindak pelaku dan memberi efek jera bagi jaringan penipu berkedok investasi tersebut.
Langkah JMSI, Tim Puri & Partner, serta 911 ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan ilegal yang memanfaatkan maraknya tren trading untuk menipu masyarakat.
JMSI juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan izin perusahaan di situs resmi Bappebti.go.id sebelum berinvestasi.
“Masyarakat harus kritis dan berhati-hati. Jangan sampai tergiur janji manis tanpa kejelasan legalitas,” ujar perwakilan JMSI.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat maraknya investasi bodong di Indonesia yang telah menelan banyak korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.