Kejari Lampung Tengah Resmi Menahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bandar Mataram

Lampung Tengah, DGNews | Tersangka AA warga Teluk Betung, Bandar Lampung hanya bisa tertunduk lesu saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah, resmi menahan dan menetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan ruas jalan pasar Kodim Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Tommy Adhiyaksa, melalui Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi didampingi Kasi lntel, Alvin mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan maka pihak Kejari Gunung Sugih, secara resmi menetapkan AA sebagai tersangka.

Klik disini berita vt nya https://vt.tiktok.com/ZSYcNQq48/

“Dari hasil penyidikan, dan hasil audit penghitungan, kita temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.185 juta lebih pada proyek pembangunan peningkatan ruas jalan pasar kodim Sriwijaya, APBD tahun anggaran 2021,” terang Median, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil penyidikan dan hasil audit dilapangan, tidak sesuai dengan spesipikasi yang ada dalam RAB, adanya pengurangan volume ketebalan aspal.

Atas perbuatan tersangka tersebut lanjutnya, pihak penyidik Kejari Gunung Sugih, menetapkan AA sebagai tersangka. Dimana tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur, dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hari ini tersangka kita titipkan di Lapas kelas ll Gunung Sugih selama 20 hari kedepan. Dan penahanan terhadap tersangka kita lakukan, kita khawatirkan tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Selain itu Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi juga menyebut pihaknya juga masih menyelidiki salah satu OPD dilingkup Pemkab Lamteng.

“Tidak menutup kemungkinan akan menjadi target pihak Kejari Gunung Sugih, dan hal itu masih dalam proses penyelidikan pihaknya,” pungkas Median. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *