Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Lampung Tengah Beri Peringatan Keras kepada Pejabat yang Lalai Lapor LHKPN 2024

Gunung Sugih, 9 April 2025 | Dengan nada tegas, Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Lampung Tengah, Indra Jaya; mengeluarkan ultimatum resmi kepada seluruh pejabat daerah untuk segera melaporkan LHKPN Tahun 2024 sebelum batas waktu 11 April 2025

Peringatan Khusus Indra Jaya:
“Bagi pejabat yang masih mengabaikan kewajiban ini, kami tidak hanya akan melaporkan ke KPK RI, tetapi juga akan menuntut tindak lanjut segera dan meminta KPK untuk menindak tegas sesuai wewenangnya,” tegas Indra Jaya dengan nada tinggi.

Rincian Tindakan Tegas yang Akan Dilakukan:

  1. Pemantauan Real-Time: Tim khusus Trinusa sedang memantau daftar pejabat yang belum lapor melalui sistem e-LHKPN
  2. Pemberitahuan Resmi: Surat peringatan akan dikirim ke pejabat yang belum lapor pada 10 April 2025
  3. Aksi Hukum: Pada 12 April 2025, semua nama pejabat yang lalai akan dilaporkan ke KPK dengan permintaan tindak lanjut segera

Target Pejabat Prioritas:

  • Bupati dan Wakil Bupati
  • Seluruh Kepala Dinas
  • Camat dan Lurah
  • Pejabat Eselon II dan III
  • Anggota DPRD Kabupaten

Fasilitas Pelaporan:
Indra Jaya menawarkan bantuan teknis melalui:
Hotline Darurat LHKPN: 0852-6732-2454 (aktif 24 jam)
📍 Posko Bantuan: Kantor Sekretariat DPC LSM Trinusa Kab.Lampung Tengah: Perum Seputih Jaya Blok A.1 No.04 RT/RW 09/00 LK.4 Kel.Seputih Jaya Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah
Layanan: Setiap hari pukul 08.00-20.00 WIB

Data Penting:

  • Tingkat kepatuhan 2023: 78% (22% tidak lapor)
  • Risiko bagi pejabat nakal: Pembekuan hak administratif hingga proses hukum pidana.

( Kontributor red : TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *