
Lampung Tengah – Mencuatnya berita viral di pemberitaan media online terkait Oknum Anggota DPRD Lamteng yang diduga melakukan tipu dua Investor Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto kurang lebih sebesar Rp. 400 Juta raib, membuat ketua Laskar Lampung Tengah Yunisa Putra geram dan mendesak aparat penegak hukum Kapolres Lamteng, Polda Lampung, Kejari Lampung, Kejati Lampung untuk mengusut tuntas.

Alasanya menurut Ketua Laskar Lamteng dan Penasehatnya Sunaryo yang selalu memegang teguh amanah para leluhur ibu pertiwi bahwa Program asta cita Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto Djojohadikusumo jangan sampai di salah gunakan apalagi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Berdasar pemberitaan yang telah beredar di media dua investor MBG melalui pengacaranya yang dikuasakan ke Kantor Hukum Goenawan Prihantono & rekan, M dan NAS telah melayangkan surat somasi kepada VBW 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.
Menurut Ketua Laskar Lamteng Yunisa Putra seorang tokoh aktivis muda di Lampung Tengah yang selalu kritis idealis dan mendukung penuh program asta cita presiden Republik Indonesia, apresiasi Investor program MBG Somasi Oknum DPRD Lamteng Fraksi Gerindra atas dugaan Pengelapan Dana MBG.
“Kami mengecam keras atas dugaan oknum anggota DPRD Lamteng yang telah melakukan wanprestasi dan mendesak APH untuk melakukan penyelidikan sesuai tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum,” tegasnya Yunisa Putra di kantornya.
Mengutip dari unggahan berita di beberapa media online, kuasa hukum investor menyomasi dengan mencantumkan dasar hukum, termasuk Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta Pasal 372 dan 378 KUHP bila terdapat unsur penggelapan dan penipuan.
Sementara penasehat Laskar Lamteng Sunaryo ketika ditemui di kediamannya sangat prihatin, kenapa ada oknum anggota DPRD Fraksi Gerindra yang seharusnya mendukung program presiden republik indonesia tidak mengemban tugasnya dengan baik sebagai kader partai gerindra dan menciderai kabupaten Lampung Tengah dengan adanya berita viral.
“Kami mendukung penuh kuasa hukum pihak investor program MBG atas somasinya sebagai upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuat, dan jika dihiraukan kami akan turut mendorong laporan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Yunisa.

