
LAMPUNG TENGAH (23 Sept 2025) — Telah diamankan satu dari dua pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono memberikan apresiasi, Selasa (23/9/2025).

“Kami sangat mengecam keras terhadap kasus kasus pencabulan anak yang sering terjadi menimpa pada anak dibawah umur,” Kata Eko Yuono.
“Dan baru baru ini telah terjadi lagi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan sampai hari ini sudah 81 korban kejahatan seksual yang korbannya anak-anak, 5 (lima) di antaranya adalah laki- laki,” ungkapnya.
Terkait dengan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus tersebut, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan STrK SIK mewakili Kapolres Lampung Tengah l, AKBP Alsyahendra SIK.MH, menyampaikan bahwa peristiwa menyayat hati tersebut menimpa kepada seorang anak sebut saja Mawar (15 th) dan merupakan anak berkebutuhan khusus.
Diketahui Mawar yang diasuh oleh bibinya karena kedua orang tuanya berpisah menjadikan gadis belia tersebut mudah diperdaya karena ber SDM rendah.
Kronoligis kejadian pencabulan tersebut bermula ketika korban Mawar sedang berada di kios depan rumah saat sedang bermain game. Awalnya pelaku SW (28), seorang buruh warga Dusun Pasir Mulyo Kelurahan Pasiranjaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang datang kerumah paman korban, untuk bermain Play station (PS) dan bertemu dengan korban, Sabtu (28/6/2025).
Selanjutnya dijelaskan oleh Kasat Reskrim, korban diajak oleh pelaku kerumahnya dengan alasan untuk mengambil kopi. Dirumah SW saat itu situasi sedang sepi dan kosong, lalu korban (Mawar) dibawa kesalahan satu kamar dan dicabuli oleh SW hingga dua kali. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan korban pulang kerumah pamanya .
Eko Yuono juga menambahkan, Awal Terungkapnya Perbuatan Cabul tersebut dari cerita bibinya yang mengasuh Mawar.
Dalam ceritanya, Saat sampai dirumah korban ditanya oleh bibinya dari mana kamu? Dijawab abis diajak om SW kerumahnya disana saya di anu-anu sampai dua kali.
Merasa kesal lalu bibiknya bercerita kepada suaminya bahwa Mawar menjadi korban pencabulan SW.
Setelah dua kali mencabuli korban, ditempat lain SW bercerita kepada seorang temannya yang kini (DPO) bahwa ada gadis belia yang bisa dibawa dan di setubuhi. Selang sepekan pelaku yang DPO, juga datang kerumah paman korban. Lalu membawa Mawar di tempat itu dan melakukan hubungan pencabulan.
Dalam memperdaya Mawar, SW dan pelaku (DPO) modusnya sama datang jemput bawa, rayu kasih yang Rp 50 ribu sambil berkata buat jajan.
“Jangan bilang-bilang ya. Uangnya untuk kamu jajan,” ungkap Kasat Reskrim menirukan modus operandi kedua pelaku.
Kejadian tersebut membuat semakin kesal bibinya ketika korban (Mawar) ditanya lagi oleh bibinya dari mana kamu ?.
“Jawabnya dari diajak om main kesuatu tempat dan saya dianu-anu lagi,” ujarnya
Dengan hati Kesal keponakannya menjadi pelampiasan nafsu bejat dua lelaki,. Paman korban SM (53) melaporkan dua pemuda bejat tersebut ke Unit PPA Polres Lamteng (25/8/2025).
Dari dasar laporan tersebut polisi bergerak dan berhasil mengamankan satu dari pelaku pencabulan (SW) terhadap gadis dibawah umur. Sedang yang pelaku datunya (DPO).
Ketua LPA, Eko Yuono menyampaikan, bahwa Saat ini SW dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng. Guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuono, menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat tepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam bertindak mengamankan SW.
Jujur saya sangat sedih peristiwa yang menimpa anak dibawah umur. Peristiwa kekerasan sexual terhadap anak kembali terjadi ini menambah jumlah rentetan kasus kasus yang telah kami dampingi proses hukumnya
“Korban kejahatan sexual di Lampung Tengah nyaris menyentuh angka 100 di tahun 2025 yang melapor ke polisi.
“Kami selaku Aktivis yang membidangi tentang perlindungan anak menghimbau kepada para orang tua atau wali anak untuk selalu menjaga dan waspada terhadap orang disekitar kita. Agar keluarga besar kita tidak menjadi korban kejahatan,” tegas Eko Yuono.
Jangan lengah, jangan membiarkan anak di lingkungan yang tidak baik (Stigma) dan tetap awasi, kontrol anak ajak komunikasi dengan baik, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan orang tua. Cegah pergaulan bebas.