
Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seorang anggotanya setelah keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, Lampung. Penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.
OTT ini bermula dari laporan pihak Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek yang merasa resah dengan tindakan kedua pelaku. Diduga, Wahyudi dan Fadly kerap kali mencari-cari kesalahan administrasi dan pelayanan rumah sakit, kemudian mengancam akan mempublikasikannya ke media jika tidak diberikan sejumlah uang. Aksi pemerasan ini telah berlangsung beberapa waktu terakhir, hingga akhirnya pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kedua pelaku diketahui bernama Wahyudi dan Fadly. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat polisi menangkap keduanya di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung. Meskipun sempat membantah saat penangkapan, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 20 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang terbungkus plastik hitam di dalam mobil milik pelaku. OTT ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) sore.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. “Benar, kemarin (Minggu) kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Tim Jatanras kemudian mengamankan dua orang beserta barang bukti Rp 20 juta di dalam kendaraannya,” ujarnya pada Senin (22/9/2025).
Kombes Indra menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan saksi-saksi terkait. “Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga sedang meminta keterangan dari saksi-saksi. Total ada enam saksi yang sedang kami periksa,” jelasnya.