
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lampung Tengah| Dugaan adanya indikasi KKN di Pemkab Lampung Tengah yang menurut Uncu Wenda Ketua NGO JPK Korda Lamteng sudah di rasa perlu adanya tindakan penanganan hukum, menurut Uncu Wenda, NGO kami akan menepati ucapan dan janjinya untuk melaporkan beberapa items dugaan KKN di Pemkab Lampung Tengah ke KPK-RI, KEJAGUNG-RI, BARESKRIM RI, KEMENDAGRI, KASN Di Jakarta pada hari Senin 30 Oktober 2023. Dalam hal ini kami sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat mengambil sikap tegas sesuai hak kami yang mengacu perundang-undangan sebagai warga negara indonesia untuk membantu negara dalam pemberantasan KKN.


Ketika awak media minta keterangan dari seorang Aktivis Wanita kelahiran Gunung Sugih Lampung Tengah tidak menjelaskan secara terbuka kasus apa saja yang sudah dilaporkan Ke APH Pusat.

” Uncu menjelaskan hanya melakukan kewajiban sebagai social control dan sesuai Tupoksi. Itupun sudah terlalu lama tertunda untuk memberi kesempatan agar para Oknum Oknum itu sadar bahwa NGO JPK bekerja by data not Bulshit ( Bukan Omong Kosong ). dan jangan pernah mengabaikan atau meremehkan kinerja Seorang Perempuan “. Ungkapnya tenang.
Ditambahkannya, kata Uncu Wenda ketua NGO JPK juga sudah melakukan beberapa kali melaporkan dugaan KKN ke APH di Lampung, yang membuatnya kecewa. namun kami tidak pernah putus asa dan terus bekerja keras untuk mengungkap Kasus Kasus yang terjadi di Pemkab lampung tengah. Karena hal ini sudah menyangkut kehidupan masyarakat Lampung tengah dan sudah merugikan keuangan negara yang merusak perekonomian daerah yang nampak jelas terjadi didepan mata.
RUANG PUBLIK Seputar Politik Lampung Tengah

Baca juga berita yang lainnya….
“Perlu dicatat imbuhnya, NGO JPK adalah Lembaga Nasional. Uncu memang nampak bekerja sendirian, tapi kami Punya DPN-JPK ( Dewan Pimpinan Nasional ) dipusat, tersruktur dan berbadan Hukum yang jelas. yang selalu siap berkoordinasi apabila menemukan hal-hal yang sulit dalam mengambil sikap dan tindakan yang terjadi di Korda dan kami diwajibkan bekerja berdasarkan data dan fakta !! Jelasnya Tajam.
Bila ditinjau dan dianalisa dengan cermat, diduga kuat Lampung tengah sangat rawan terjadinya tindak pidana Korupsi dibeberapa OPD. Namun tidak banyak orang yang dapat menemukan atau mengetahui karena tidak adanya data maupun minimnya informasi serta tidak adanya tranparasi public. Hal ini yang membuat Koruptor merajalela. Disertai tidak adanya keperdulian atau kepekaan Pejabat pemerintah Daerah atas kehidupan sosial masyarakat Lampung tengah beberapa tahun ini belakangan ini.
” Hal itulah yang membuat Uncu Wenda ketua NGO JPK merasa geram dan tertantang untuk mengungkap dan melaporkan semua hasil temuan NGO JPK selama ini. Karena sudah melampaui batas kami akan selalu koordinasi dengan kawan kawan penggeliat anti korupsi daerah dan Nasional serta APH untuk dapat menangani laporan kami dengan serius tanpa pandang bulu”. Pungkas Uncu Wenda.