Komisi II DPR RI Temui petambak udang di Jepara

Semarang,DG news
Dalam rangka kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI ke Kantor wilayah BPN(Badan Pertanahan Nasional)Provinsi Jawa Tengah,29/9/2023 di Semarang.
Kedatangan sejumlah anggota dewan dari Senayan itu,dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, antara pemerintah pusat dan daerah.
Rapat dengar pendapat persoalan RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah )Kabupaten Jepara adapun dalam produk hukum (perda)no. 4 tahun 2023 – 2043, telah menjadikan pro dan kontra di tengah masyarakat Jepara.

PULUHAN PEJABAT HADIRI RAPAT SOAL TAMBAK UDANG

Tampak hadir rapat kerja komisi II DPR RI H. Yanuar Priatin, fraksi PKB, Drs. Supriyanto , fraksi Gerindra, Teddy Setiadi, Muhamad Toha,disertai Pejabat Propinsi,turut hadir PJ.Gubernur, Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun ada Pj.Bupati Jepara tampak di wakilkan As.1, Heri Yulianto.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma,arif, SH, Ka.BPN ATR Jepara, Dinas PUPR Jepara, dari petambak, Tim LBHIM, Ahmad Gunawan, dan Teguh Santoso, Tresno, Siti Kotijah. dan perwakilan masyarakat Tri Hutomo.

Menurut pemaparan asisten II Sekda Heri Julianto dihadapan komisi II DPR RI dengan kesesuain kententuan tambak udang itensif di Karimunjawa tidak diperbolehkan. Sementara menurut Haizul Ma,arif terkait Perda no. 4 tetang RTRW tahun 2023 – 2043 Jepara sudah di undangkan hal ini harus dilaksanakan.” Tegas ketua Dewan rakyat kabupaten Jepara.

Lain lagi dengan penyampaianya Moh Toha menurut dia, “Kunjungan kerja komisi II DPR RI hari ini dari Fraksi PKB ingin mendengar langsung dari Pemerintah daerah bersama masyarakat Jepara terkait tambak udang yang intensif”,ujar Toha.

DUA KELOMPOK KONTRA TERKAIT TAMBAK

Adanya dua kelompok pro dan kontra terkait tambak udang di pulau Karimunjawa juga hadir untuk menyampaikan aspirasinya.Sementara Supriyanto dari fraksi Gerindra mengatakan , “Rapat dengar pendapat ini, supaya medapatkan solusi bagaimana tambak udang yang selama ini pro dan kontra tetap berjalan, dengan pembinaan sesuai dengan ahlinya,”tegas Supri
Tambahnya lagi, ” Petani tambak udang tetap berjalan lebih ramah lingkungan, karena secara hitoris turun temurun keberadaan tambak udang ada dari dulu.”terangnyaseraya mengulas kronologi sejarah tambak di Karimunjawa.
Ketua LBHIM Ahmad Gunawan selaku kuasa hukum paguyuban petani petambak mulyo yang diwakili persiden LBHIM Hutomo Darru Pradipta, SH. M.Krim menyampaikan dihadapan komisi DPR RI, penegasan secara dasar konstitusi sebesar – besarnya berusaha untuk kesejahtraan masyakat tidak harus larang atau dimatikan Menurutnya Perda RTRW yang telah disahkan tersebut bertentangan dengan udang – undang dan Perda di atasnya yakni Perda RTRW Provinsi, mengakibatkan tidak kepastian hukum nenjadikan konflik sosial.

PETAMBAK KECEWA PEMKAB JEPARA TAK AKOMODIR IJIN

Teguh Santoso selaku ketua paguyuban tambak udang Karimunjawa juga menyebut dengan tegas, “Terkait lahan tambak udang adalah lahan gambut tidak bisa ditanami petanian apalagi airnya juga air asin,”terang teguh.Lanjutnya lagi. “Dulunya dari sejarah lahan tersebut sudah turun temurun ada tambak udang. Mengenai perijinan kata Teguh lagi ,”Kami dituduh tidak berijin, padahal kami berusaha mengajukan perijinan kepada Pemkab, akan tetapi tidak diakomodir,”terangnya ber api api dihadapan sidang rapat dengar pendapat.

JANGAN SAMPAI SEPERTI REMPANG,TAMBAK UDANG KARIMUN JAWA TETAP BERJALAN

Diakhir penyampaian rapat dengar pendapat.Teddy Setiadi dari PKS berpendapat, “Bahwa hasil rapat dengar pendapat hari ini, kami buat bahan diskusi bersama kementerian,sebagai bahan rapat kerja Komisi II DPR RI yaitu dengan pentingnya mencari solusi tengah, yaitu melakukan penelitian dampak lingkunganya,” tegas Teddy.
Dia menambahkan,”Akibat tambak itu dengan cara mengkoordinasikan kepada petani tambak udang ,yaitu tetap berjalan, dengan syarat ramah lingkungan dalam sektor pelaku pariwisata. masukan bahwa dalam kunjungan kerja spesifik ke Kanwil BPN/ ATR Jawa Tengah di akhir rapat Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Pimpinan Rapat menegaskan, bahwa dalam rapat tersebut meminta kepada Forkopimda Jepara agar jangan menjalankan dulu PERDA RTRW No.4 Tahun 2023 karena hasil dari rapat tersebut akan dibawa dan disampaikan di DPR RI untuk di Follow up memanggil Kementrian terkait untuk mencegah potensi konflik seperti di daerah-daerah lainnya seperti Rempang.
(masku/Ajijprjtgdpppwod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *