Kriminalisasi Petani di KPH Cepu, Aktivis Tuding Perhutani Gunakan Undang-Undang Tidak Berlaku

BLORA – FGNews | Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Sajimin (50), seorang petani di Desa Ketringan, Kecamatan Cepu, Blora, dikejutkan dengan kedatangan tujuh petugas Perhutani KPH Cepu berseragam lengkap saat ia sedang membersihkan gulma di sekitar tanaman jagungnya.

Para petugas tersebut, yang termasuk Joko, Wahyu, dan sejumlah pejabat BKPH Nanas, mendatangi Sajimin dan menginterogasinya seputar keanggotaannya di Kelompok Tani Hutan (KTH) Ketringan.

Setelah interogasi singkat, para petugas merampas alat-alat pertanian milik Sajimin, seperti bendo, gergaji, dan pentik, serta melakukan razia serupa terhadap petani lainnya di kawasan tersebut.

Perhutani KPH Cepu juga memasang papan peringatan di berbagai titik di hutan Ketringan yang mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *