
Buyut ilir-Lampung Tengah| Dugaan penyimpangan pembangunan Jalan rigid di Buyut ilir yang terkesan asal asalan masih menjadi perbincangan hangat. Apalagi ketika kepala tukang pelaksana proyek tersebut di mintai keterangan oleh Tim yang terdiri dari LSM dan Media yang tergabung dalam PWRI mencoba menghindari pertanyaan yang di ajukan oleh Ersan Ketua DPC LPPNRI dan Ferry Arif dari Dewan Pengurus Cabang Wartawan Indonesia (PWRI).

Kata Ersan Proyek Jalan Rigid beton senilai Rp. 4.3 Millyar yang bersumber dari Anggaran APBD 2023 Lampung Tengah Di Buyut tampak mutu kualitasnya jelek tidak sesuai bestek, tampak Retak Retak padahal bangunan tersebut baru dan belum dilalui kendaraan”, Jelasnya kepada awak media.


Secara prosedur harusnya konsultan pengawas bisa menegur pelaksana proyek jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai Bestek dan bisa melaporkan ke PPK agar pelaksanaan proyek selalu terkontrol.
“Jika tidak sesuai bestek dari pihak konsultan pengawas proyek dan PPK dari Bina Marga harusnya segera mengevaluasi. Tentunya progres laporan pengawasan ini dilakukan secara periodik sesuai kontrak kerja dan tanggung jawabnya agar PPK dapat melakukan pengendalian dan ambil tindakan”, Kata Ferri Arif dari PWRI Lamteng
Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Ferry Arif Dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPC-LPPN-RI) Ersan adpb SH “ Kabupaten Lampung Tengah, meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Daerah Lampung Tengah dengan melayangkan surat somasi, Senin (13/11/2023).
Sementara Beritanya Terkait Pekerjaan Konstruksi Rijed Beton Buyut Ilir dan Rejid Beton Riau Priangan Pubian Sudah dimuat 20 Media Online dan Koran mulai sejak 30 Oktober 2023.”Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Lampung Tengah telah dinaikkan dari lidik kepada Persuasif.
Kilas Ersan Ketua DPC LPPN-RI Lamteng, *kami Akan Segera Laporkan Ke Kejati Lampung dari adanya temuan BPK RI,
Disisi lain Ajo Agus dari PWRI Lampung Tengah juga menegaskan jika surat somasi yang dilayangkan ke Dinas Bina Marga Senin (13/11/2023).tidak di indahkan maka kami yang tergabung dalam Tim akan melaporkan bersama sama sesuai petunjuk dari APH tingkat propinsi.
Kata Ersan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Rejid Beton Riau Priangan Pubian dan Buyut Ilir (lanjutan-Adendum) oleh Dinas Bina Marga PPPK sekaligus PLT Sulaiman ST Beberapa kali didatangi Kekantor bahkan Surat Tertulis (Somasi) Tidak direspon Kata” Ersan Lanjutnya’” dan Cipta Karya (BMCKTR) Lampung Tengah dan Dugaan dengan nilai kontrak miliar Terkait Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Retensi Tidak dikerjakan,” Tutup Ersan”.
Ferry Arif ketika di mintai keterangan awak media menyampaikan bahwa timnya telah melakukan identifikasi dan Kajian dalam penyimpangan barang dan jasa untuk dapat di simpulkan secara kajian dugaan adanya potensi Korupsi.
Di jelaskan juga oleh Ersan, pada Dugaan kasus ini ditemukan rekanan memakai Logo Pejabat. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai instruksi Presiden menggunakan Logo Pejabat dalam Merauk Keuntungan,Rekanan menggunakan Perusahaan Bodong, dan Anehnya Lagi PPK Menerima Fe sehingga terdapat Kerugian Keuangan Negara, Menfaatkan Jabatan Untuk Kepentingan Pribadi dalam pembangunannya, ” Ungkap Ketua DPC LPPN-RI Lamteng.
Sementara itu, Ajo Agus yang peduli dengan Anti Korupsi yang telah berdiskusi dengan Tokoh Gerakan Nasional Tindak Pidana Korups (GNPK)i dari Jawa Tengah, menambahkan, dasar dan Bukti Sudah Dikantongi dalam melakukan Tindakan hukum, karena tidak selesainya pekerjaan. Adendum-Perpanjangan masa kerja Selain itu, Lanjut Agus” juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.
Dalam tahap Persuasif ini sebut Ersan” LPPN-RI Lampung Tengah telah meminta keterangan Secara Tertulis Kepada Rekanan dan Dinas BMBK dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Untuk Melengkapi saksi, akan dilakukan pada minggu ini.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini belum melaporkan Kepenegak Hukum Kerena Kita berikan Ruang Untuk Klarifikasi dan Sanggahan. Namun, telah menemukan Langkah Apa Yang dilakukan Apabila Sampai Batas waktu tidak Ada jawaban, Karena Masalah ini unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.
“Dugaan jumlah kerugian negara nya belum bisa kami ungkapkan saat ini. Karena saat tahap Laporan Kepenegak Hukum Kita Buka Semuanya apakah ada satu peristiwa tindak pidana. Namun setelah ekpos Dimedia, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah membuat Laporan Tertulis ditambah barang bukti yang ada, kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ” pungkasnya