
Lampung Tengah – Buntut dari dugaan Pungli oleh Ketua Pengurus Masjid Istiqlal Bandar Jaya Lampung Tengah di somasi LBH PWRI Lamteng setelah mendapat keluhan dari puluhan PKL yang berjualan di trotoar lingkungan masjid. Dasar dari pungutan tersebut diduga telah melanggar hukum karena dengan dalih infag namun pengelolaannya ada sumber informasi pengurus masjid lainnya tidak mengetahui penggunaanya. Hal ini menimbulkan permasalahan setelah para PKL diberi surat oleh Satpol PP atas dasar surat yang dilayangkan oleh Ketua Pengurus masjid istiqlal Bandar Jaya.
“Jika ingin ditertibkan jangan tebang pilih termasuk adanya Alfamart yang diduga ownernya ketua pengurus masjid jelas melanggar perda dan perbup dan warung warung yang berjualan di dalam lingkungan masjid jelas ini harus di bersihkan karena masjid istiqlal adalah tempat beribadah bukan tempat untuk mencari keuntungan apalagi masjid tersebut adalah ikon Lampung Tengah yang ada bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana masjid,” Kata Ersan Konsultan Hukum
Ditambahkan, apalagi terjadi dugaan pungli yang diminta dari para PKL di lingkungan masjid. Apa dasar landasan hukumnya dan bagaimana pengelolaannya?. Jangan sampai masjid yang suci untuk tempat ibadah di kotori dengan program program yang tidak untuk memuliakan masjid.
Menurut Ersan,ADPB, S.H, yang mendampingi kliennya merasa tertindas dan menuntut keadilan apapun dalihnya pengurus masjid yang di ketuai oleh Hi. Samsul Ma’arif tidak boleh semena mena mengemban amanah dan harus menjaga marwah masjid istiqlal Bandar Jaya sebagai masjid Agung dan ikon Lampung Tengah. Hal ini jelas dapat menciderai ketulusan umat islam yang beribadah dimasjid tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Slamet Riyadi pimpred Media Buser yang telah menemui beberapa narasumber yaitu ketua pengurus masjid istiqlal dikediamannya dan para PKL yang resah dan gelisah adanya surat peringatan 1 dan 2 yang bersumber dari Ketua pengurus masjid istiqlal yang ditindak lanjuti oleh satpol PP. Apalagi ada dugaan pungli yang dapat merusak citra dan masjid istiqlal kebanggaan Lampung Tengah.
“Isi somasi tersebut sangat jelas dan jika 1 x 24 jam tidak ada jawaban dari ketua masjid istiqlal Bandar Jaya atas dugaan pungli yang telah dilakukan dan hal ini jelas melanggar hukum maka kami akan polisikan,” Tegas Ersan ADPB,S.H. (Timred).

