
Lampung Timur, 12 Desember 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA, melalui surat peringatan resmi bernomor 007/SOM/YKBA/XII/2025, menyampaikan kekhawatiran serius atas belum diprosesnya pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK LN) Kosai Center dan Daegu Mandiri oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung.

Surat peringatan yang diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2025 menyoroti dugaan pelanggaran fungsi LPK yang diduga seakan akan melakukan penempatan kerja kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), padahal berdasarkan regulasi, LPK hanya memiliki kewenangan memberikan pelatihan kerja, bukan melakukan penempatan kerja PMI.
“ Kami menegaskan bahwa BP3MI memiliki tanggung jawab penuh untuk menindak LPK “nakal” yang menjalankan fungsi penempatan kerja tanpa izin, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku,” tegas Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi.
Dasar hukum yang menjadi landasan peringatan tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 74 ayat (1) yang mengatur kewajiban penanganan pengaduan pelanggaran secara cepat dan tepat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 dan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lembaga terkait.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan konsumen dalam transaksi jasa.
Dalam suratnya, YKBA mengingatkan bahwa ketidakseriusan BP3MI dalam memproses pengaduan tersebut dikhawatirkan dapat memperparah kerugian bagi calon PMI serta melemahkan sistem perlindungan pekerja migran yang telah dibangun.
YKBA mendesak BP3MI Lampung untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan secara profesional dan tegas demi perlindungan optimal bagi calon PMI.
Surat peringatan resmi ini juga tembuskan kepada berbagai pihak termasuk DPD dan DPP YKBA, serta portal berita online untuk dukungan transparansi dan pengawasan publik. Rencana tembusan berikutnya akan disampaikan ke SP4N LAPOR, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, dan media massa.
Pendataan dan pengawasan ketat terhadap LPK serta pelindungan terhadap PMI menjadi kunci penting dalam menghindari praktik pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih mencoba melakukan konfirmasi guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.

