
Lamteng – DGNews | Pasar modern menjadi tuntutan bagi pelayanan dagang kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya banyak berdiri toko modern di Lampung Tengah. Namun ada beberapa kajian yang menjadi permasalahan di masyarakat yang cenderung menyalahi peraturan. Berdasarksn perda nomor 1 tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Lampung Tengah. Perda tersebut juga didukung adanya Perbup nomor 16 tahun 2022 tentang penataan toko swalayan.
” Harusnya dalam penegakkan Perda Satpol PP harus tegas dalam penindakan, jelas didalam perda tersebut di bagian ketiga penataan pusat perbelanjaan dan toko modern pasal 13 dapat dicermati terkait letak dan tata ruang lokasi pendirian toko modern di atur secara jelas dan detail dalam pendirian toko modern,” Kata Ferry Arief Ketua DPC PWRI Lamteng.
“Dampak keberadaan pasar modern terhadap pasar tradisional dengan jarak yang berdekatan dan melanggar perda dapat menimbulkan permasalahan dalam hal penurunan omzet penjualan toko tradisional dan pasar tradisional sesudah hadirnya toko modern. Hal ini bisa terjadi jika banyaknya toko modern berdiri melanggar peraturan daerah dan peraturan lainnya perlu di tertibkan”, tambahnya.
Semestinya jika ketaatan dan pelaksanaan peraturan daerah dapat di patuhi bersama, pelanggaran perda tersebut tidak akan terjadi jika Dinas PU, Dinas Perdagangan dan Pelayanan satu pintu melakukan evaluasi kebawah dengan cek lokasi sebelum toko modern didirikan oleh pengembang mini market. Tentunya prosedure dan proses pendirian toko modern sudah diatur dalam perda dan perbup pemerintah daerah Lampung Tengah dan jika ada pelanggaran Dinas terkait dapat melakukan tindakan tegas untuk menutupnya, jangan lantas tutup mata.
Seperti Toko Modern Indomart dan Alfamart yang berdiri harus dibatasi. Apalagi tampak terlihat hampir disetiap kecamatan di Lampung Tengah berdiri toko modern tersebut. Bahkan di Bandarjaya sangat mencolok berdirinya toko modern jaraknya dengan pasar tradisional jelas ada yang melanggar perda.
“Keberadaan toko modern yang melanggar perda dan perbup harus di tindak tegas jika perlu disegel dan ditutup,” tegas Ferry Arief.
“ada dugaan dibeberapa berdirinya toko modern hanya berdasar proses OSS melalui online dan tidak melakukan pemberitahuan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait yang membidangi perizinan pendirian toko modern,” ungkapnya
Menurut Ferry Arif Ketua PWRI Lampung Tengah jika ada pelanggaran perda terkait dengan pendirian bangunan toko modern hal ini sudah sepantasnya harus dilakukan penindakan tegas agar tidak terjadi pendirian toko toko modern bertebaran berdiri tanpa memperhatikan keberadaanya dapat menindas toko tradisional dan pasar tradisional.
Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
Alih-alih mendorong perekonomian masyarakat lokal, tren toko retail modern atau kerap disebut minimarket justru tak sedikit menggerus usaha kecil di sejumlah pasar tradisional yang ada.
Untuk lebih lanjutnya harapan ketua PWRI Lampung Tengah harus dilakukan pendataan dan penelusuran atas toko modern lainya yang berdiri tidak mengindahkan peraturan perizinan yang berlaku sehubungan dengan pelanggaran perda nomor 1 tahun 2013, dan jika nantinya kami temukan bukti bukti atas informasi pelanggaran pendirian harus juga ditindak tegas agar tidak terkesan tebang pilih”, Pungkas Ferry Arif Ketua PWRI. (Tim – Red).

