Memahami Apa Tugas Wartawan Dan Jurnalis Dalam Dunia Media Massa Bagi Publik

DGNews | Sebelum kita kupas tuntas tentang tugas wartawan dan jurnalis agar masyarakat memahami karena banyaknya wartawan yang dilapangan ada yang disambut baik oleh masyarakat dan tidak tentunya seorang wartawan atau jurnalis juga perlu memahami tugasnya.

Perbedaan Pengertian Antara Jurnalis Dengan Wartawan mungkin banyak masyarakat belum tahu. Disini akan kita coba kupas dulu sebagai edukasi agar masyarakat memahami apakah wartawan dan jurnalis itu sama atau beda.  Jurnalis adalah seorang yang berprofesi mengumpulkan dan menulis pemberitaan. Baik itu di media cetak maupun elektronik. Sementara itu, wartawan diartikan sebagai orang yang berprofesi mencari dan menyusun berita.

Wartawan yaitu seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dikirim atau dimuat di media massa. Laporan tersebut dipublikasikan dalam sebuah media seperti televisi, internet, radio, majalah dan dokumenter.

Wartawan atau pewarta ( journalist) adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik (Online, TV, Radio).

Jika ingin kuliah dapat ambil jurusan jurnalistik  dimana jurusan tersebut dilansir dari beberapa sumber merupakan sebagai salah satu ilmu terapan dari Ilmu Komunikasi yang mempelajari bagaimana cara mencari, mengumpulkan, menyeleksi, mengolah berita.

Ada yang bertanya apakah ada perbedaan pers dengan wartawan?. Disini akan kita coba jelaskan dari sumber sumber informasi terkait pertanyaan tersebut.
Pers merupakan sebuah kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis atau wartawan, sedangkan wartawan adalah profesi yang melakukan kegiatan pers. Tentu dua hal itu sangat berbeda, pers sebagai nama kegiatan, sedangan wartawan sebagai nama profesi.

Wartawan bekerja di mana?. Mungkin ini menjadi  pertanyaan juga bagi masyarakat yang belum tahu tentang profesi wartawan/jurnalis.
Jurnalis dapat bekerja dimana saja, seperti kantor surat kabar, majalah, publikasi stasiun tv, radio dan masih banyak lagi. Sewaktu bertugas, untuk mendapatkan data dan bahan yang akurat dan menarik, mereka perlu menghadiri berbagai acara dan pertemuan, mengadakan wawancara, berkonsultasi dengan ahli ataupun konsultan.

Ada dua pandangan tentang apakah wartawan termasuk jenis pekerjaan. Disini akan kita telaah dari dua pendapat berbeda berdasar dari sumber sumber yang ada. Kode Etik Dewan Pers/KEWI konstituennya adalah perusahaan pers tempat wartawan bekerja. Perusahaan Pers harus mematuhi KEWI, karena itu adalah perintah Undang-undang. Pandangan yang berbeda disampaikan oleh anggota Dewan Pers lainnya,  memberi pendapat  wartawan bukanlah profesi.

Apa saja produk produk jurnalistik yang di buat disini secara garis besar, produk atau karya jurnalistik ada tiga, yakni Berita, Opini dan Feature. Berita adalah laporan peristiwa.

Kata pers secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.

Wartawan profesional itu seperti apa?. Wartawan Profesional adalah mereka yang mampu bekerja sesuai dengan bidangnya, bekerja dengan baik sebagai wartawan, bekerja secara cerdas bagi masyarakat dan mengagumkan.

Di lapangan wartawan dalam melakukan pekerjaanya bolehkah wartawan menerima amplop?. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber. Wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan. Wartawan bekerja dengan prosedur yang jelas dan tentunya nara sumber juga dapat kooperatif untuk memberikan informasi data yang benar kepada wartawan agar berita yang terbit dapat dipertanggungjawabkan akurasinya.

Jurnalis dan wartawan merupakan profesi yang sama. Gaji jurnalis berasal dari perusahaan dimana mereka bekerja. Sedangkan untuk seorang jurnalis freelance akan mendapatkan upah sesuai dengan karya yang mereka terbitkan di media.

Tujuan utama dari jurnalisme adalah menyampaikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat secara jelas. Atau dengan kata lain, memuaskan kebutuhan seseorang akan informasi publik dalam segala bidang. Selain itu, jurnalisme juga bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengambil keputusan, misal dalam ranah politik.

Apa Saja Kode Etik Jurnalistik di Indonesia? Dilansir langsung dari laman official Dewan Pers Indonesia, ada 11 pasal yang berhubungan dengan kode etik jurnalistik di Indonesia sebagaimana berikut: Pasal 1 – Wartawan Indonesia harus mampu bersikap mandiri, memperoleh berita akurat, berimbang, dan tidak ada niat buruk.

Dewan Pers mempunyai fungsi mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, serta mengawasi seluruh pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *