
Komite Sekolah Harus Tahu Perbedaan antara Pungutan, Sumbangan, dan Bantuan
Oleh :
RM. Edy Yulianto, S.Kom, S.E, C.Me
Artikel Edukasi | Dalam kesempatan kali ini akan membahas tentang Tugas, Fungsi dan Tujuan Komite Sekolah untuk edukasi. Mengutip dari sosialisasi Kemendikbud yang pernah di muat di StarNewsID pada kesempatan tersebut, Masrul Latif, SIP., M.Si, mengupas tuntas aturan pungutan, sumbangan, dan bantuan di sekolah sesuai Undang-Undang.
“Pungutan bersifat mengikat, sedangkan sumbangan tidak mengikat. Pungutan ditentukan jumlah dan waktunya, sedangkan sumbangan bersifat sukarela”.
Pungutan untuk satuan pendidikan wajib belajar dua belas (12) tahun tidak diperbolehkan ada pungutan, sementara untuk wajib belajar sembilan (9) tahun baik formal maupun non formal pungutan dilakukan untuk menutupi kekurangan pembiayaan yang disiapkan penyelenggara dan instansi pendidikan. Jadi, untuk menutupi kekurangan, kalo sudah cukup tidak usah, jangan dibebani masyarakat. Bagaimana tahu cukup atau tidak? Yah dihitung dengan baik, dengan regulasi,” tegasnya.
“Pungutan liar itu pungutan yang tidak berdasar. Jika sesuai dengan regulasi maka itu bukan pungutan liar. Komite sekolah dapat menggalang bantuan dan sumbangan dengan catatan memenuhi persyaratan
Perlunya disosialisasikan tentang PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah,
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Peran komite sekolah adalah : Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Apa tujuan dibentuknya komite di sekolah?
Dengan demikian tujuan dibentuknya komite sekolah adalah untuk mewadahi partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam operasional manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proposional, sehingga komite sekolah dapat meningkatkan mutu.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. (2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
Siapa yg membuat SK komite sekolah?
Kemudian, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah (KM) yaitu paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Jika sudah terpilih anggota komite sekolah berdasarkan rapat tersebut, maka kepala sekolah adalah membuat Surat Keputusan (SK) Komite Sekolah.
Guru tak Boleh Lagi Jadi Anggota Komite Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Melalui Permendikbud ini pernah disampaikan oleh Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang, yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan,” ujarnya waktu itu konferensi pers di Jakarta | (16/1).
Dalam Permendikbud tersebut, guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan. Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.
Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik. Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.
“Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah”.
Irjen Kemdikbud, Daryanto pernah mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah.
“Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah,” kata Daryanto.
Uraian Tugas Komite sekolah
Ketua Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah. Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
Bagaimana peran komite sekolah dalam pengelolaan sekolah?
Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
Apakah Komite Sekolah sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya dalam pelaksanaan dilapangan. Masih banyak yang harus di lakukan pencermatan ketika fungsi Komite Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh merujuk tentang kemungkinan adanya pungutan Sekolah yang dapat menimbulkan polemik. Tentunya harus dapat membedakan sumbangan dan pungutan.
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
- Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
- Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung
Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Apakah sekolah boleh meminta sumbangan?
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Dilansir dari sindonews Apa saja yang dapat masuk kategori Jenis Pungli yang Sering Terjadi di Sekolah
30 Jenis Pungli
- Uang pendaftaran masuk
- Uang komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakurikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyuban
- Uang syukuran
- Uang infak
- Uang fotokopi
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS
- Uang buku paket
- Uang bantuan insidental
- Uang foto
- Uang perpisahan
- Uang sumbangan pergantian Kepsek
- Uang seragam
- Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
- Uang pembelian kenang-kenangan
- Uang pembelian
- Uang try out
- Uang pramuka
- Uang asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Sejumlah Kriteria Pungli di Sekolah - Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya
- Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Biasanya tidak ada tanda terima.
- Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pungli d Sekolah? - Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11]
- Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
- Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.
Sekolah adalah tempat pendidikan dan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan UUD 1945.
Hak Mendapatkan Pendidikan
Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

