MPKN Tuntut Segera Kembalikan Uang Rakyat,Geruduk Kantor DPRD Blora

Blora – Jawa Tengah| Dinilai ugal-ugalan dalam penggunaan uang rakyat untuk membayar honor Nara Sumber (Narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) geruduk kantor DPRD Blora, Senin (13/11/2023).

MPKN Blora melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Blora guna menuntut DPRD Blora yang belum mengembalikan uang rakyat untuk segera dikembalikan. Bahkan, MPKN juga memasang spanduk yang bertuliskan, Selamatkan Uang Rakyat “Ayo Sesarengan Mbalekno Honor Narsum Dewan” (Ayo Sama-sama Mengembalikan Honor Narsum Dewan_red).

Sukisman, selaku Ketua MPKN sangat mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dalam menangani kasus tersebut, “Buat APH, khususnya Kejaksaan agar tidak ada drama korea dalam penanganan kasus ini, dan kita mendukung upaya Kejaksaan, selain karena Kejaksaan mendapatkan penilaian sebagai lembaga yang paling dipercaya publik, juga agar kasus ini tidak mandeg ditengah jalan,” ucapnya.

Seno Margo Utomo MPKN menyampaikan bahwa mereka menuntut kepada para dewan yang belum mengembalikan uang rakyat yang penggunaannya ugal-ugalan untuk segera mengembalikan, “kami menuntut agar uang rakyat yang dipakai secara ugal-ugalan agar segera dikembalikan ke Kasda,” ucapnya.

“Fakta para dewan di DPRD Blora terbagi menjadi 3 kelompok, Pertama kelompok yang takut dan sudah mengembalikan, Kedua kelompok yang takut tapi belum mengembalikan karena belum punya uang, dan yang Ketiga adalah kelompok ngeyel yang tidak mau mengembalikan uang rakyat, dan kelompok ketiga saat ini tertinggi,” jelasnya.

“Penting buat publik termasuk ke Pemkab Blora agar mendapatkan pesan bahwa MPKN serius dan akan terus bongkar korupsi di Blora,” pungkas Seno.

Dari total honor narsum dewan tahun 2021 sebesar Rp 11 Miliar lebih, anggota dewan harus mengembalikan sekitar Rp 7 Miliar, dan sampai hari ini baru sebagian Dewan yang sudah mengembalikan uang rakyat tersebut ke Kas Daerah (Kasda).

“Ada 10 anggota dewan lebih yang sudah mengembalikan uang narsum,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko, Sabtu (11/11).

Perlu diketahui, dalam satu bulan tercatat dalam rinciannya ada yang mencapai 104 jam, sehingga dalam satu bulan dari 45 anggota dewan Kabupaten Blora ada yang mencapai ratusan juta honornya. Setiap narsum anggota dewan diberi honorarium Rp. 1 juta per jam, per orang di setiap acara.

Seusai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksanaan kegiatan. Diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan besaran honor dengan standar honorarium. Pihak yang diadukan oleh MPKN sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *