PELANGGARAN PILKADA : PEMBERI DAN PENERIMA TIDAK PENUHI DUA KALI PANGGILAN GAKKUMDU LAMTENG

Lampung Tengah – Pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Lampung Tengah (Lamteng) diwarnai dengan banyaknya dugaan pelanggaran, baik pidana pemilihan, administrasi, hukum lainnya, mau pun etik penyelenggara pemilihan. Untuk dugaan pelanggaran administrasi, bawaslu lamteng mengantisipasi dengan memberikan surat pencegahan dini.

https://ptmediadirgantaranews.com/sentra-gakkumdu-lamteng-tangani-empat-dugaan-pidana-pemilihan/

Terkait dugaan pidana pemilihan, terbaru adalah perkara bagi-bagi uang tunai 100.000 rupiah di kecamatan Bandar Mataram yang viral di medsos beberapa waktu lalu. Sentra gakkumdu sudah melakukan penanganan dengan memanggil beberapa pihak, salah satunya ketua tim paslon Bupati dan Wakil Bupati (01) Musa-Ahsan, Miswan Rodi. Namun disayangkan, para pihak yang berada di dalam rekaman video viral itu tidak satu pun memenuhi dua kali panggilan klarifikasi.

Sentra gakkumdu lamteng akhirnya bergerak mendatangi langsung ke kediaman para pihak yang ada dalam rekaman video itu, tetapi setelah tiba di kampung jati datar kecamatan bandar mataram, tidak satu pun dapat ditemui. Bahkan menurut keterangan kepala kampung jati datar, Siti Aisah, masing-masing warga dimaksud sedang tidak berada di rumah.

Karena prosedur penanganan dugaan pidana pemilihan ini berbatas waktu, maka gakkumdu lamteng melakukan pembahasan kedua untuk menentukan apakah perkara tersebut lanjut penyidikan atau berhenti di penyelidikan. Dan pada tahap ini gakkumdu lamteng memutuskan menghentikan perkara ini.

Meski perkara pidana ini dihentikan gakkumdu, bawaslu lamteng menilai bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya di sana, dimana terdapat aparat kampung yang terlibat aktif pada proses pembagian uang tunai 100.000 rupiah itu. Di perkara ini bawaslu lamteng meneruskan dugaan pelanggaran netralitas aparatur kampung ini ke bupati lampung tengah untuk ditindaklanjuti.

Pada penanganan hukum lainnya, bawaslu lamteng sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Yuniar. Dugaan pelanggaran ini sudah diteruskan oleh bawaslu lamteng ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditembuskan ke menteri pemberdayaan aparatur sipil negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara untuk laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Dedi Prasetyo, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Lamteng, setelah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terlapor, pelapor tidak memenuhi panggilan, dugaan tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga kasus tersebut dihentikan.

Saat ini, Bawaslu Lamteng sedang melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Indria Sudrajat. Proses pemanggilan dan pemeriksaan sedang berlangsung.

Bawaslu Lamteng juga menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilihan yang dilakukan oleh ketua panwaslu kecamatan way seputih. Terhadap laporan tersebut, bawaslu lamteng sudah melakukan pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Setelah dilakukan kajian dan pembahasan, bawaslu lamteng memutus bahwa kadek poniasih melanggar etik penyelenggara pemilihan. Selanjutnya diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *