
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika selama dua pekan, yakni pada pertengahan September hingga awal Oktober 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 2.692 gram atau 2,69 kilogram.
Salah satu dari para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Indonesia–Malaysia, yaitu seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZ.

“Dari enam kasus tersebut, salah satunya melibatkan jaringan internasional. Tersangka merupakan WNA asal Malaysia,” ujar Kompol Adrian Risky Lubis, Kepala Urusan Bin Ops (KBO) Ditresnarkoba Polda Kaltim saat konferensi pers di Balikpapan, Kamis (16/10/2025).
Kompol Risky menjelaskan, sebagian besar tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir atau pengedar. Untuk tersangka asal Malaysia, modus yang digunakan adalah menyelundupkan sabu dengan mengelabui petugas bandara di Kuala Lumpur.
Namun, saat tiba di Indonesia, tepatnya di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pelaku berhasil ditangkap.
“Modus operandi pelaku adalah menyembunyikan sabu dengan harapan bisa lolos pemeriksaan di bandara. Tapi di Balikpapan, berkat kejelian petugas, pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Risky mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan sistem terputus atau “jejak hilang”, di mana kurir hanya bertugas mengambil dan mengantar barang tanpa mengetahui identitas pemilik atau penerima barang.
“Pelaku hanya mendapat perintah untuk mengambil dan mengantar barang. Mereka tidak mengenal siapa pemilik maupun penerima barang. Ini menyulitkan dalam penelusuran jaringan,” tambahnya.
Motif utama para tersangka, menurut hasil penyelidikan sementara, adalah faktor ekonomi. Beberapa tersangka mengaku nekat menjadi kurir demi membiayai pengobatan anak atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Semua yang kami amankan ini mengaku karena dorongan ekonomi, seperti untuk berobat anak atau mencukupi kebutuhan keluarga,” kata Risky.
Ditresnarkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dari barang bukti sabu seberat 2.692 gram tersebut, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 13.462 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (ARSD )