
Kutai Timur – Polres Kutai Timur telah berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang telah membuat masyarakat Kutai Timur resah. Dua kasus tersebut adalah pencurian yang dilakukan oleh residivis dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar agen Brilink di wilayah Kutai Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kutai Timur, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah pencurian yang dilakukan oleh tersangka AL (46), warga Gg. Damai, Sangatta Utara. Pelaku ini merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bontang dan telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata AKBP Fauzan.
Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar agen Brilink di wilayah Kutai Timur. Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang.
“Kerugian korban mencapai hampir Rp90 juta. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Fauzan.
Dengan pengungkapan kedua kasus ini, Polres Kutai Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Timur. ( ARSD )