
Sekretaris Pol PP Bersama Pengurus DPC PWRI Lampung Tengah Menjalin Kerjasama Dalam Liputan Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran Perda
Lampung Tengah-DGNews| Diawal pergantian tahun 2024 minggu pertama Selasa (02/01/2024) DPC PWRI Lampung Tengah yang di ketuai oleh Ferry Arif melaksanakan agenda giat Koordinasi dengan Sekretaris Pol PP setelah aktifitas kantor pemerintahan daerah libur hari natal dan tahun baru. Road show dalam rangka melakukan koordinasi kerja dengan satuan polisi pamong praja Kabupaten Lampung Tengah di bidang Seksi Pembinaan dan Pengawasan serta bidang penegakan perda.

Ketua dan Sekretaris DPC PWRI Lampung Tengah Diruang Kantor Pol PP membangun kerjasama Liputan
Giat satuan polisi pamong praja dalam rangka menggalakkan Pengawasan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Perda No.4 tahun 2013 ttg Ketertiban Umum,Perda No 15 tahun 2017 ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Perda No.5 tahun 2014 ttg Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam melaksanakan perintah Perda tersebut satuan polisi pamong praja akan melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan Perda maupun Perkada khususnya reklame dan pelanggaran Perda lainnya.
Sekretaris Pol PP bersama Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI-DPC Lampung Tengah Akan Bersinergi membangun kerjasama dalam peliputan kegiatan Pol PP Patroli pengawasan dan edukasi terhadap penyelenggaraan Perda dan Perkada.
Adapun penertiban yang dilakukan eksekusi kepada beberapa media diwilayah Terbanggi Besar, seperti penertiban iklan yang terpasang di Fasum disertai dengan Bendera Merah Putih, rontek dan Umbul-umbul yang terpasang.
Penertiban di lakukan karena keberadaan Iklan tersebut terpasang ditiang telepon, dipasang di pohon dan tempat tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda, iklan habis masa tayang, rusak dan melanggar aturan Perda.
Data yang dianggap melanggar Perda antara lain promo Iklan dan informasi;
1. Berupa rontek promo Internet Smartfrend dan Axist 9
2. Rontek Promo Kopi Kebon duren 4 lembar
3. Rontek Promo KUR BPD 9 lembar
4. dan Iklan rusak lainya.
Selain itu juga dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kreatif Lapangan yang buka lapak di bahu jalan, dihimbau untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan Perda, menjaga kebersihan dan tidak mengganggu privasi umum, hal tersebut sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan wilayah Kokap dengan Kepala Jawatan Keamanan Kap.Kokap .
Pengawasan Kepatuhan terhadap Perda dan Perkada dilakukan secara berkesinambungan oleh Sat.Pol.PP Kab.Lampung Tengah Progo untuk memantau tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap penyelenggaraan Perda maupun Perkada di Kab.Lampung Tengah.|Tim Red

