
Radar DGNews Jabar|Kusnadi,SH, MH
Sabtu(27/01/2024)
Cimahi-Jawa Barat| Pemeriksaan setempat (PS) tentang sengketa lahan tanah seluas 2600 meter digelar pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 jam 09:00- 10:30 berlokasi di Jalan Baros RT05-RW03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi selatan kota Cimahi Bandung Jawa Barat. Pertemuan antara Penggugat lahan yang mengatasnamakan Ahli waris lewat perwakilan advokat masing-masing serta didampingi sejumlah keluarga penggugat lahan.

Didalam gelar perkara sengketa lahan tanah tersebut dari pihak penguasa lahanpun mereka diwakili oleh advokat serta sejumlah element terkait yang memihak pada keluarga yang menguasai lahan.
Tampak hadir dari pihak Panitera Negeri bandung serta undangan aparat setempat. Dalam Berita Acara yang di bacakan oleh pihak panitera pada intinya menegaskan,
“Mengenai penanganan sengketa lahan tersebut belum dapat dipastikan pihak mana yang memang memiliki hak atau ahli waris yang sebenarnya , lebih lanjut bahwa tanah atau lahan yang disengketakan adalah baru disurvei atau diperiksa oleh pengadilan, terkait keberadaannya, luas, batas-batas dan masih untuk didalami berbagai bukti yang ada baik dan dimiliki para pihak, baik dari pihak penggugat maupun maupun pihak tergugat yang nantinya akan digelar dipersidangan pengadilan, “Terangnya.
Saat kami melakukan wawancara kepada Kedua Kuasa Hukum dari pihak penggugat dan tergugat,mereka masing masing memiliki argumen yang berbeda terkait para pihak yang di advokasinya.
Kuasa hukum penggugat ahli waris Bambang Sugedi, Dr.Romi Sihombing, S.H.,M.H. menjelaskan kegiatan yang baru saja usai dilaksanakan,
“Hari ini sudah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat(PS) yang dilaksanakan oleh panitera dan majelis hakim no. perkara:127-2023 PN.Bale Bandung. Majelis mempertanyakan penguasaan fisik oleh para penggugat, batas-batas, lokasi serta luas yang semuanya sudah dijawab oleh para penggugat ahli waris Bambang Sugedi. Setelah Pemeriksaan setempat ini, agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi saksi dalam persidangan di hari selasa minggu depan, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan oleh semua pihak, baik penggugat ataupun tergugat, apapun hasilnya mari kita ikuti, jangan melakukan tindakan-tindakan yang diluar koridor hukum, apalagi sampai mengerahkan para preman untuk melakukan intimidasi, itu semua tidak perlu. “ungkap Kuasa penggugat, DR.Ir.Romi Sihombing, SH.MH, CLI.
Sementara ditempat yang sama Kuasa Hukum Tergugat Naomi Patiwari, Kusnadi,SH,MH. menjelaskan Kegiatan yang dilaksanakan, “Kegiatan hari ini adalah Pemeriksaan setempat dan kegiatan Normatif, namun ada beberapa Pihak Principal menghendaki adanya Pemasangan plang itu dan tadi yang sempat saya diskusikan dengan pihak kuasa hukum penggugat, agar ada jalan tengah serta para pihak kondusif juga, kami menghendaki adanya penggantian Pelang Substansi atau isi dari Pelang itu isinya adalah “Bahwa Perkara ini dalam Proses Persidangan Perdata dengan No.:127 tahun 2023 PN Bale Bandung” dan tidak memunculkan obyek di kuasai oleh siapa-siapa karena hal itu menunjukan Status Quo. Kami sebagai pengacara tentu saja menghendaki Client kita tentu saja memang dalam perkara ini, sebagai pihak yang menuntut keadilan, Kepada majelis saya berharap membuka keadilan seluas-luasnya bagi Client Kami dan memang keadilan ini harus diperjuangkan karena tidak datang dengan sendirinya, “Pungkas Kuasa hukum Tergugat Naomi Patiwari, Kusnadi,SH,MH.
Mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat(PS) tersebut Pihak Majelis sempat menanyakan pejabat wilayah Lurah dan Camat yang tidak nampak hadir, namun setelah dikonfirmasi dan ditelusuri oleh awak media ternyata alasannya Lurah Utama dan Camat Cimahi Selatan, tidak menerima surat Undangan resmi dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS)tersebut serta adanya kegiatan wilayah yang tidak dapat diwakilkan.| Red

