Sikapi Putusan MK, KPU Lamteng Tunggu Juknis KPU RI

Lampung Tengah – DGNews | Terkait  perkembangan ketentuan pembahasa Makamah Konstitusi (MK) yang sedang menjadi perbincangan hangat masa pilkada Makamah Konstitusi (MK) sedang melakukan evaluasi. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat partai politik (parpol) mengusung bakal calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI.

https://ptmediadirgantaranews.com/pwri-lampung-tengah-ucapkan-selamat-atas-dilantiknya-50-anggota-dprd-lampung-tengah-periode-2024-2029-dan-berharap-dapat-bekerja-sesuai-harapan-masyarakat/

Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Lamteng Irawan Indra Jaya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu juknis dari KPU RI ” Paparnya.

“Saya rapat koordinasi nasional (rakornas). Kami masih menunggu juknis KPU RI ya,” kata Irawan Indra Jaya, Selasa (20/08/2024).

Ketika dimintai informasi oleh awak media, Ketua KPU Lampung Tengah Irawan belum dapat memberikan tanggapan terkait putusan MK tersebut. “Kami belum bisa memberikan tanggapan ya,” jawabnya.

Kenapa kami belum dapat memberikan penjelasan, karena kami sendiri masih menunggu  putusan MK, jadi belum bisa menyampaikan kepastian untuk jumlah syarat parpol dalam mengusung bakal calon kepala daerah.

“Yang jelas belum bisa memberikan penjelasan terkait aturan atau syarat dengan adanya putusan MK tersebut. Sabar ya, kita tunggu juknis dari KPU RI dulu,” Kata Irawan.

Sementara diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Mencermati Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *