
Sekda Kabupaten Lampung Tengah (NL) diduga telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 17 yang melarang ASN/PNS merangkap jabatan. Simak berita selengkapnya
Lampung Tengah| Ketua NGO JPK Korda Lamteng Uncu Wenda telah melakukan jejak penelusuran terkait informasi sekda rangkap jabatan. Dari hasil penelusuran tersebut Uncu Wenda mengatakan kepada awak media bahwa merangkapnya Sekda Lamteng sebagai Komisaris Bank di Lamteng sudah jelas melanggar UU.

Cermati UU No. 25 Tahun 2009. Disitu telah dijelaskan. Artinya sekelas pengambil kebijakan semestinya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ditaati dan dipatuhi :
Pasalnya, sudah jelas bahwa amanat UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 17 melarang PNS/ASN merangkap jabatan. “Apabila ada peraturan lain yang menjadi acuan, harus tetap berlandaskan UU yang berlaku di Republik Indonesia ini,” kata Uncu Wenda.
Sebagai social control, menurut Uncu, NGO JPK berusaha mengungkap fakta dan kebenaran tersebut. Hasil penelusuran terbukti bahwa oknum Sekda diduga benar telah merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank di Lamteng.
“Ini tentu sudah menyalahi aturan, inilah yang akan kita ungkap agar masyarakat faham apa yang terjadi didalam sistim di Pemda Lamteng saat ini,” tuturnya.
Uncu Wenda mengungkapkan, bahwa dalam pemerintahan saat ini, banyak Intrict dan conspiracy. Banyak permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tinggi untuk mengambil keuntungan dan kepentingan pribadi atau pun kelompok,” ungkapnya.
Dengan adanya dugaan rangkap jabatan tersebut, Uncu Wenda akan melaporkan oknum Sekda Nirlan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, atas dugaan rangkap jabatan ini. Untuk mastikan apakah oknum Sekda yang notabenenya sebagai ASN telah menyalahi aturan atau tidak.
Tentunya kita sebagai masyarakat awam harus mendapat edukasi, apakah Undang Undang Republik Indonesia bisa dilanggar. Jika seperti itu maka ASN memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Sebab, aturan yang dibuat bisa dilanggar. (*)