Berita |Artikel |Opini |Jurnal
Lampung Tengah – DGNews | Laporan Kapolres Lampung Tengah kepada Kapolda Lampung berdasar pada LP/A/3/VI/2024/SPKT.UNITRESKRIM/ POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG, disampaikan bahwa tekab 308 Presisi Polsek Besar Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Jenis Senpi, sebagaimana di maksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak pasal 1 ayat (1).

Laporan tersebut dibuat oleh AIPDA Eko Sugeng Waluyo, Polri, Polsek Terbanggi Besar tanggal tanggal 06 Juni 2024 dimana di sebutkan tersangka penyalahgunaan senjata api adalah Andika Wijaya Bin Hasrin (37 th) status belum / Tidak Bekerja, Kota Negara RT. 002 RW. 004 Desa. Kota Negara Kecamatan. Madang Suku II Kabupaten . Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologis kejadian tim tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil melakukan penangkapan tersangka pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024 Pukul 16.30 Wib. Pada saat itu Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Ada Seseorang Yang Membawa Senpi Di Dusun Iv Kamp.Simpang Agung Kec.Seputih Agung Kab.Lampung Tengah, Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Dipimpin Oleh Panit I Reskrim Ipda Rommy Dwibowo, S.H. Menuju Ke Tkp dan berhasil Mengamankan Pelaku Yang Diduga Membawa Senjata Api Jenis Senpi Dan Menemukan Sepucuk Senjata Api Jenis Senpi Serta 6 (Enam) Amunisi Aktif 9 mm, Kemudian Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Membawanya Pelaku Ke Polsek Terbanggi Besar Untuk Diperiksa Dan Dimintai Keterangan.
Ketika awak media meminta keterangan kepada saksi saksi yaitu ANDI KURNIAWAN, S.H. Polri, Polsek Terbanggi Besar, ARIWIBOWO Polri, Polsek Terbanggi Besar, ALFAROBI, Polri, Polsek Terbanggi Besar, RIYADINSON GULTOM, Polri, Polsek Terbanggi Besar membenarkan penangkapan tersebut didapat barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 6 (enam) Butir Amunisi Aktif 9 mm dan tersangka bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak pasal 1 ayat (1). (***)

