Tiga Pelaku Narkoba di Kutai Timur Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Mati

Kasat Resnarkoba polres Kutai Timur, AKP Darwis Yusuf mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku narkoba itu, petugas menemukan barang bukti ( BB ) pertama dibawa Ahmad Baihaqi alias Gendut, bin H, Ruzamani sebanyak 398,42 gram, di Hotel Sanggata Prima Raya kecamatan Sanggata Utara kabupaten Kutai Timur.

BB kedua dibawa oleh Hendra bin H, Nahar dan Muhammad Fahmi ALs Fahmi bin Lugan Santoso, sebanyak 740,97 gram. Pelaku di amankan di jalan poros Bengalon – Sanggata Simpang perdau Desa Sepaso Selatan RT, 05 Kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur pada tanggal 5 Desember 2023,

“Total BB yang di sita petugas Tim Satresnarkoba Kutim sebanyak, 1.139,39 gram. Dengan harga di pasaran Rp 1.5 juta per gram, sehingga total uang yang di hasilkan sebanyak Rp 1.7 miliar,” kata Darwis, Jum’at, ( 8/12/2023 )

“Akibat perbuatan 3 tersangka, penyidikan menjerat dengan pasal 114 ( 2 ), pasal 112 (2 ) Jo pasal 132 (1 ) Undang – undang tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau denda satu hingga sepuluh miliar rupiah,” imbuhnya | ( red Arya, R )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *