
Lampung Tengah – Ketua PWRI Lampung Tengah beserta timnya diundang audiensi kamis (11/12/25) oleh Dinas Perijinan satu pintu di ruangan kadis perijinan satu pintu terkait dengan pemberitaan keluhan masyarakat dan UMKM karena banyak berdirinya Toko modern seperti Indo mart, Alfa mart dan toko swalayan lainnya diduga ada yang melanggar perda nomor 1 tahun 2013 dan perbub nomor 16 tahun 2022. Dalam audiensi tersebut juga hadir dari dinas perdagangan, Dinas perkim.
Menurut para pedagang toko toko kecil dan yang berjualan di dipasar tradisionil yang kini di istilahkan dengan pasar rakyat menjadi topik perbincangan. Namun dinas terkait tampak terlihat tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah toko modern yang berdiri di Lampung Tengah, yang di duga ada peran serta dinas terkait Perijinan satu pintu, Perdagangan dan Perkim dalam berdirinya.
Menjamurnya pertokoan modern jelas menggerus ruang gerak usaha masyarakat lokal para pedagang kecil (UMKM) dan pasar tradisional yang seharusnya di berdayakan oleh program pemerintah agar perekonomian masyarakat Lampung Tengah bergerak bukanya mendukung menjamurnya toko modern yang investornya dari luar daerah.
“Ini sangat ironis jika dinas terkait saja tidak dapat mengetahui pastinya berapa jumlah total keseluruhan toko modern yang berdiri di lampung tengah, bahkan menterjemahkan pasar rakyat dan pasar tradisional tidak dapat mendiskripsikan dan disampaikan bahwa pasar rakyat adalah masuk kategori swalayan yang diberi tajuk plaza sebagai alasan yang perlu di luruskan,” kata ferry arief ketua PWRI Lamteng.
Dan anehnya memberikan penjelasan bahwa toko modern didepan masjid istiqlal yang lokasinya didepan persis toko tradisional Bandarjaya yang sudah ditata dengan sebutan pasar rakyat jelas jaraknya melanggar perda dan perbub. Anehnya di jelaskan oleh dinas perdagangan itu tidak melanggar perda dan perbub karena sudah diukur jataknya memenuhi syarat.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya:berdirinya toko modern tersebut jelas melanggar perda dan perbub masih di lindungi oleh dinas terkait yang seharusnya mentaati peraturan. Begitu juga masih ada toko modern yang berdiri jaraknya dengan pasar tradisional Bandarjaya tidak sesuai ketentuan perda dan perbub,” ulas ferry arief.
Seharusnya pemerintah daerah Lampung Tengah sigap dan tegas untuk melakukan penertiban dan penegakkan perda dan perbub yang mengatur tentang penataan toko swalayan.
“Jika ada berdiri toko modern yang melanggar perda dan perbub harus di beri peringatan jika tidak diindahkan disegel dan ditutup,” tegas RM Penasehat PWRI Lampung Tengah
Dampak banyak berdirinya toko modern jelas mempengaruhi pendapatan pedagang,/toko kecil dan pedagang di pasar tradisional. Apalagi investor dan pemilik toko modern rata rata bukan penduduk lokal menyebabkan perputaran perekonomian masyarakat banyak terserap di investor luar daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah harus berbenah untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan memberdayakan masyarakat lokal para pedagang kecil yang telah banyak menyumbangkan PAD dengan di tarik restribusi,” tutup Kanjeng Muslim waka PWRI Lamteng. (Tim)

